how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

PENGANTAR PERPAJAKAN

Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Buleleng, seperti yang kita ketahui definisi pajak menurut prof dr p.j.a. adriani yang diterjemahkan oleh r. Santoso brotodiharjo (1991:2) adalah PAJAK untuk membiayai pengeluaran umum sehubungan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan Yang langsung dapat ditunjuk Tidak mendapatkan prestasi kembali Dipaksakan Iuran kepada Negara

Ciri – Ciri yang melekat pada pajak :

  1. Dipungut berdasar UU
  2. Tidak menunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah
  3. Dipungut oleh negara baik pusat maupun daerah
  4. Diperuntukkan bagi pengeluaran pengeluaran pemerintah
  5. Dapat pula mempunyai tujuan selain budgeter yaitu mengatur

Tinjauan Pajak Dari Berbagai Aspek

  1. Aspek Ekonomi :

Pajak sebagai motor penggerak kehidupan ekonomi masyarakat

  1. Aspek Hukum :

Mempunyai hierarki yang jelas  yaitu

UUD 1945, UU , PP, Kepres dan sebagainya

  1. Aspek Keuangan :

Pajak dipandang sebagai bagian yang sangat penting dalam penerimaan Negara

  1. Aspek Sosiologi :

Pajak sebagai sumber penerimaan negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan juga untuk membiayai pembangunan

Fungsi Pajak

  1. Fungsi Mengatur ( Reguler )

Berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang social dan ekonomi.

Contoh : dikenakannya  pajak yang lebih tinggi terhadap minuman keras dapat ditekan termasuk terhadap barang mewah

  1. Fungsi Penerimaan ( Budgeter )

Berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran – pengeluaran pemerintah

Contoh : APBN

Perbedaan Pajak dan pungutan lainnya
Berikut jenis pungutan yang dilakukan pemerintah selain pajak beserta perbedaanya

  1. Retribusi
  • Retribusi pada umumnya mempunyai hubungan langsung dengan kembalinya prestasi , karena pembayarannya ditujukan semata mata untuk mendapat suatu prestasi dari pemerintah Contohnya pembayaran uang kuliah, karcis masuk terminal, kartu langganan
  1. Sumbangan
  • Seseorang mendapatkan prestasi justru tidak dapat ditunjuk , tetapi golongan tertentu yang dapat menikmati kontraprestasi
  • Contoh :
  • Sumbangan bencana alam

 

Setelah mengetahui apa itu Pengantar Pajak, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

 

 

 

 

Kami Online