PENGANTAR PERPAJAKAN
Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Buleleng, seperti yang kita ketahui definisi pajak menurut prof dr p.j.a. adriani yang diterjemahkan oleh r. Santoso brotodiharjo (1991:2) adalah PAJAK untuk membiayai pengeluaran umum sehubungan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan Yang langsung dapat ditunjuk Tidak mendapatkan prestasi kembali Dipaksakan Iuran kepada Negara
Ciri – Ciri yang melekat pada pajak :
- Dipungut berdasar UU
- Tidak menunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah
- Dipungut oleh negara baik pusat maupun daerah
- Diperuntukkan bagi pengeluaran pengeluaran pemerintah
- Dapat pula mempunyai tujuan selain budgeter yaitu mengatur
Tinjauan Pajak Dari Berbagai Aspek
Pajak sebagai motor penggerak kehidupan ekonomi masyarakat
- Aspek Hukum :
Mempunyai hierarki yang jelas yaitu
UUD 1945, UU , PP, Kepres dan sebagainya
- Aspek Keuangan :
Pajak dipandang sebagai bagian yang sangat penting dalam penerimaan Negara
- Aspek Sosiologi :
Pajak sebagai sumber penerimaan negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan juga untuk membiayai pembangunan
Fungsi Pajak
- Fungsi Mengatur ( Reguler )
Berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang social dan ekonomi.
Contoh : dikenakannya pajak yang lebih tinggi terhadap minuman keras dapat ditekan termasuk terhadap barang mewah
Berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran – pengeluaran pemerintah
Contoh : APBN
Perbedaan Pajak dan pungutan lainnya
Berikut jenis pungutan yang dilakukan pemerintah selain pajak beserta perbedaanya
- Retribusi
- Retribusi pada umumnya mempunyai hubungan langsung dengan kembalinya prestasi , karena pembayarannya ditujukan semata mata untuk mendapat suatu prestasi dari pemerintah Contohnya pembayaran uang kuliah, karcis masuk terminal, kartu langganan
- Sumbangan
- Seseorang mendapatkan prestasi justru tidak dapat ditunjuk , tetapi golongan tertentu yang dapat menikmati kontraprestasi
- Contoh :
- Sumbangan bencana alam
Setelah mengetahui apa itu Pengantar Pajak, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru