
Konsultan Pajak Kota Jakarta – Pengecualian Harta Hibah dari Objek PPh?, Apa Saja Sih Ketentuannya?
DJP kembali mengingatkan mengenai pengecualian pajak penghasilan (PPh) pada objek pajak berupa harta hibah. Ketentuan ini tercantum dalam PMK 90/2020 dan DJP menegaskannya kembali melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pengingat ini DJP sampaikan melalui akun Kring Pajak di Twitter, mereka menyebutkan penerima harta hibah yang termasuk kedalam keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau, orang pribadi yang menjelankan usaha mikro dan kecil sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan mendapat pengecualian dari objek PPh.
“Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai hibah yang tidak termasuk objek PPh bisa dilihat dalam aturan terkait,” cuit akun @kring_pajak, dikutip Sabtu (4/6/2022).
DJP menjelaskan ketentuan ini untuk menjawab pertanyaan seorang wajib pajak melalui media sosial Twitter. Wajib pajak tersebut menanyakan atas ketentuan perpajakan harta hibahan dari anak ke orangtuanya.
“Mengenai harta di SPT, apakah hibah dari anak ke orang tua diizinkan? Jadi perpindahan harta tersebut tidak terkena PPh,” tanya si pemilik akun wajib pajak.
DJP juga mengingatkan untuk tetap melaporkan harta hibahan yang sesuai dengan kriteria PPh bukan objek tersebut di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Wajib pajak dapat meng-input harta hibah tersebut dalam daftar harta di formulir SPT.
Itulah tadi artikel mengenai Pengecualian Harta Hibah dari Objek PPh?, Apa Saja Sih Ketentuannya? yang perlu Anda ketahui. Anda tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak Anda. Kami Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda. Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk konsultasi secara online atau offline
Sumber :
https://news.ddtc.co.id/djp-ingatkan-lagi-soal-harta-hibah-bukan-objek-pajak-begini-detailnya-39602
Komentar Terbaru