how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

Pengelolaan PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah

 

Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Surabaya, kali ini kami akan membahas tentang Pengelolaan PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah, Dengan telah diundangkannya Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) pada tanggal 15 September 2009  yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2010 perlu mendapat perhatian tentang hal yang berkaitan dengan pengaturan pengalihan PBB sector perdesaan dan perkotaan menjadi pajak daerah antara lain :

  1. Pasal 2 ayat (2) huruf j, bahwa PDRD perdesaan dan perkantoran merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang dikelola oleh kabupaten/kota
  2. Pasal 180 angka 5 Undang – Undang PDRD yang terkecil dengan peraturan pelaksanaan mengenai perdesaan dan perkantoran masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2013, sepanjang belum ada Peraturan Daerah tentang PBB yang terkait dengan perdesaan dan perkotaan
  3. Pasal 182 angka 1, Menteri Keuangan bersama – sama dengan Menteri Dalam Negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan PBB perdesaan dan perkotaan sebagai Pajak Daerah dalam waktu paling lambat 31 Desember 2013
  4. Pajak Bumi dan Bangunan sector perdesaan dan perkotaan menjadi Pajak Daerah yang dikelola oleh kabupaten/kota paling lambat tahun 2014. Untuk perkebunan, perhutanan, dan pertambangan tetap dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Setelah mengetahui tentang Pengelolaan PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah , tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda . Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda

Kami Online