PENGHASILAN BRUTO
Bertemu ladi dengan kami konsultan pajak Riau, kami akan membahas tentang Penghasilan Bruto.
Penghasilan kena pajak
Pajak penghasilan berdasarkan prinsip kemampuan bayar menghendaki 3 konsekuensi pajak dari dibolehkanya pengurang beban dalam penghitungan penghasilan pajak yaitu penghasilan bersih, penggunggungan penghasilan, kompensasi vertikal atas kerugian. Dalam menentukan PKP yang menjadi dasar penghitungan PPh terutang, penghasilan bruto dapat dikurangi dengan biaya yang menurut UUPPh dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Selanjutnya, jika dari satu kelompok atau sumber terdapat penghasilan negatif harus dapat diperhitungkan dengan penghasilan dari sumber lain dalam tahun yang sama.
Biaya-biaya yang dapat dikurangkan
Beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto terdiri dari:
- Beban/biaya yang punya masa manfaat tidak lebih dari satu tahun seperti gaji/upah, biaya administrasi, biaya pengolahan limbah dibebankan pada tahun yang bersangkutan.
- Beban/biaya dengan masa manfaat lebih dari satu tahun seperti aktiva dibebankan melalui penyusutan/amortisasi/alokasi.
Jika dalam suatu tahun pajak didapat kerugian misalnya dari usaha, pelepasan aktiva, atau selisih kurs dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Sesuai dengan pasal 6(1) UUPPh,besarnya PKP WPDN dan BUT ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk :
- Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha
- Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun
- Iuran kepada dana pensiun yang pendirianya telah disahkan oleh menteri keuangan
- Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
- Kerugian selisih kurs mata uang asing
- Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di indonesia
- Biaya bea siswa,magang, dan pelatihan
- Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
- Sumbangan dalam rangka penanggulangan becana nasional, sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di indonesia.
- Biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan di bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi dan pertambangan umum diatur lebih lanjut dengan PP No. 79 Tahun 2010.
Kompensasi kerugian
Sehubungan dengan laba usaha, dalam sistem pajak terdapat konsep:
- Laba total (total profit; laba yang diperoleh selama masa keberadaan perusahaan mulai berdiri sampai bubar); dan
- Laba tahunan (annual profit; bagian dari laba total yang dianggap diperoleh dalam suatu tahun pajak).
Berbeda dengan laba total yang sejumlahnya sudah pasti karena diketahui pada akhir eksistensi perusahaan. Laba tahunan bersifat tentatif dan variatif dapat positif (laba) atau negatif (rugi). Perpanjangan kompensasi vertikal menjadi paling lama 10 tahun hanya dapat diberikan dalam rangka pemberian fasilitas penanaman modal.
Selain kompensasi vertikal, sesuai dengan prinsip keadilan pemajakan berdasarkan kemampuan bayar, penjelasan pasal 4(1) UUPPh menyatakan bahwa menurut konsep penghasilan komprehensif, PPh menganut sistem unitary taxation dengan menggabungkan semua jenis penghasilan untuk mendapatkan satu dasar pengenaan pajak.
Pengurangan penghasilan tidak kena pajak oleh WPOP
Untuk WPOP, PPh merupakan pajak subjektif atau personal sehingga dalam pembebananya harus memperhatikan keadaan pribadinya. Secara ekonomi pengenaan pajak tidak seharusnya menyebabkan berkurangnya kesejahteraan masyarakat, menghalangi upaya peningkatan kesejahteraan, menghambat proses produksi dan distribusi barang/jasa kebutuhan pokok masyarakat.
Dalam kebijakan pajak, berbagai faktor dapat mempengaruhi besaran PTKP misalnya penghasilan per kapita, upah minimum regional/nasional, pengeluaran per kapita warga miskin, kebutuhan fisik minimum, informasi negara sekitar, keperluan penerimaan negara, dan pertimbangan sosial, politis ekonomi dan budaya.
Secara teoretis, tujuan pemberian PTKP termasuk:
- Mengefisienkan administrasi pajak dengan mengeluarkan dari sistem PPh mereka yang berpenghasilan maksimal sebesar PTKP
- Memberikan pengurang mereka yang berpenghasilan di atas PTKP sehingga terdapat injeksi cash flow penambahan daya beli dan kesejahteraan masyarakat yang dianggap mewakili jumlah kebutuhan hidup standar
- Mengurangi tarif nominal menuju tarif efektif lebih rendah
- Pemberlakuan Bentham rule berupa timbulnya progresivitas tarif pada lapisan penghasilan terbawah jika dikombinasikan dengan PTKP.
Biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan Bruto
Berdasarkan pasal 9 UUPPh biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yaitu :
- Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun
- Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota.
- Pembentukan atau pemupukan dan cadangan
- Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayar oleh wajib pajak orang pribadi.
- Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan.
Penilaian persediaan untuk penghitungan harga pokok penjualan
Pasal 10 UUPPh mengatur cara penilaian persediaan yang diperbolehkan dalam menghitung harga pokok penjualan sebagai berikut :
- Penilaian persediaan berdasarkan harga perolehan secara rata-rata atau dengan mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama
- WP tidak boleh menggunakan metode penilaian mana yang lebih rendah antara harga perolehan dengan harga pasar.
Setelah mengetahui tentang Penghasilan Bruto, tidak perlu bingung harus kemana urusan pajak anda, kami dari konsultan pajak Attax indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru