Konsultan Pajak Kota Bogor – Penghasilan Capai 1 M!, Bagaimana Perpajakan Agen Asuransi?

Beberapa waktu yang lalu sempat viral konten dari seorang influencer yang mewawancarai tiga Wanita berpenghasilan lebih dari Rp. 1 Miliar per bulan. Dalam konten tiktok tersebut, ketiga wanita tersebut memiliki pekerjaan yang mirip, yaitu bisnis asuransi. Reaksi netizen cukup ramai di kolom komentar, beberapa orang bahkan terkejut melihat pengakuan ketiga wanita tersebut. Selain terkejut, terdapat beberapa komentar dari netizen yang menanyakan mengenai kewajiban perpajakan mereka.
Agen Asuransi.
Sebelum kita membahas mengenai aspek perpajakan mereka, mari kita bahas mengenai apa itu agen asuransi? Menurut Pasal 1 Ayat (28) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 mengenai Perasuransian, Agen asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha yang memberikan jasa dengan cara memasarkan produk asuransi atas nama perusahaan asuransi. Peran dari agen asuransi sendiri adalah untuk memberikan bantuan sebagai konsultan finansial dan menawarkan produk yang cocok untuk calon nasabah sesuai dengan kebutuhannya.
Agen asuransi sendiri dapat menerima dua jenis penghasilan, yaitu gaji pokok dan komisi. Komisi merupakan akumulasi dari banyaknya nasabah yang membeli produk asuransi dari agen tersebut. Jika semakin banyak nasabah yang membeli produk asuransi tersebu, maka semakin besar pula komisi yang diterima.
Aspek Perpajakan
Pekerjaan ini memiliki dua aspek perpajakan, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk PPh, peraturan mengenai pembayaran pajak tercantum dalam Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau perkerjaan bebas dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma perhitungan penghasilan neto. Agen Asuransi yang memiliki penghasilan tahunan kurang dari Rp 4,8 Miliar dapat menggunakan kriteria tersebut untuk menghitung laba bersih saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jika lebih dari 4,8 Miliar, maka agen tersebut harus melakukan pembukuan.
Sedangkan peraturan mengenai Pajak Pertambahan Nilai atau PPN tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2022 (PMK-67/PMK.03/2022) mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahana Jasa Agen Asuransi, Jasa Palang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi. Besaran PPN dari agen asuransi adalah sebesar 10% dari tarif PPN 11% atau 1,1%.
Itulah tadi artikel mengenai Penghasilan Capai 1 M!, Bagaimana Perpajakan Agen Asuransi? yang perlu Anda ketahui. Anda tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak Anda. Kami Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda. Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk konsultasi secara online atau offline
Referensi
Anwar, Tian Hashfi. “Penghasilan Miliaran Bisnis Asuransi Bagaimana Aspek Perpajakannya?.” Pajak.go.id, Oktober 25, 2022. https://pajak.go.id/id/artikel/penghasilan-miliaran-bisnis-asuransi-bagaimana-aspek-perpajakannya
Komentar Terbaru