PENCATATAN DAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Medan, kami akan membahas tentang Pencatatan dan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Sesuai dengan Undang-undang RI No 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum perpajakkan dan tata acara perpajakkan (KUP) Pasal 1 ayat (29) yang diartikan dengan :
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang di tutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan Laba Rugi untuk periode tahun pajak tersebut.
Pembukuan Wajib Dilaksanakan Oleh :
- Sebelum adanya PP46/2013 maka semua WP yang sifatnya badan harus menggunakan pembukuan.
- Setelah dikeluarkan PP46/2013 maka WP badan dibagi menjadi 2 kelompok.
Untuk kelompok pertama:
- Jika WP badan penghasilan Bruto (PB) dalam satu tahun melebihi Rp 4.800.000.000 harus menggunakan pembukuan.
Untuk kelompok dua:
- Jika WP badan PB dalam satu tahun kurang atau sama dengan Rp 4.800.000.000 harus menggunakan PP46/2013 yaitu : 1% x (PB bulan bersangkutan) = Final
Pembukuan atau Pencatatan harus:
- Diselenggarakan dengan itikad baik dan mencerminkan keadaan sebenarnya
- Sekurang-kurangnya terdiri dari catatan yang dikerjakan secara teratur keadaan kas dan bank, daftar utang dan piutang, daftar persediaan barang dan membuat neraca dan perhitungan laba rugi pada akhir tahun pajak
- Diselenggarakan di Indonesia
- Menggunakan huruf latin dan angka Arab
- Menggunakan satuan mata uang rupiah dan mata uang asing
- Dapat menggunakan Bahasa Inggris dengan Izin Menteri Keuangan
- Harus diselenggarakan dengan prinsip taat Azas dan dengan Accrual Basis atau Cash Basis. Perubahan atas metode pembukuan atau pencatatan harus mendapat persetujuan dari Dirjen Pajak
- Harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia.
- Pembukuan/pencatatan serta dokumen-dokumen lain harus disimpan selama 10 tahun
WP dapat menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa asing dan satuan mata uang selain rupiah dengan kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan dan disetujui Menteri Keuangan.
Bahasa asing yang diperbolehkan yaitu hanya bahasa Inggris dan satuan mata uang yang boleh digunakan yaitu US dollar.
Yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahas Inggris dan satuan Dolar Amerika Serikat antara lain :
- WP dalam rangka penanaman modal asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-Undangan penanaman modal asing
- WP dalam rangka kontrak karya yang beroperasi berdasarkan dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan selain pertambangan Minyak dan Gas Bumi
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
- WP yang mendaftarkan Emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di Bursa Efek di Luar Negeri.
- WP yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di Luar Negeri yaitu perusahaan anak yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk di Luar Negeri yang mempunyai hubungan istimewa.
Surat permohonan menggunakan bahasa asing dan mata uang Dollar Amerika harus diajukkan kepada kantor wilayah Dirjen pajak paling lambat 3 bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika.
Kepala kantor wilaya atas nama Menteri keuangan harus memberikan keputusan selambat-lambatnya 1 bulan sejak tanggal permohonan dari WP diterima secara lengkap apabila lewat 1 bulan tidak ada keputusan maka permohonan tersebut diangggap diterima dan kepala kantor wilayah atas nama menkeu harus menerbitkan keputusan pemberian izin kepada WP untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika.
Pencatatan dan norma perhitungan penghasilan neto
Bagaimana dengan WP Perorangan (WP-OP) apa boleh menggunakan pembukuan. Jika peredaran Brutonya dalam satu tahun melebihi Rp 4.800.000.000 harus menggunakan pembukuan.
setelah mengetahui tentangPencatatan dan norma perhitungan penghasilan neto, tidak perlu bingung harus kemana urusan pajak anda, kami dari konsultan pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru