PENGKREDITAN PAJAK LUAR NEGERI (PPh Pasal 24)
Pengertian Pajak Penghasilan pasal 24
Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Tomoho, Pajak Penghasilan Pasal 24 adalah pajak yang terutang atau dibayarkan di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri yang boleh dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan dalam negeri
Permohonan Kredit Pajak Luar Negeri
Untuk melaksanakan pengkreditan pajak luar negeri, wajib pajak wajib menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan:
- Laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri
- Foto copy surat Pemberitahuan Pajak (Tax Return) yang disampaikan di luar negeri
- Dokumen pembayaran pajak luar negeri
Perlakuan Perpajakan dan Penentuan Sumber Penghasilan
Penentuan sumber penghasilan menjadi sangat penting dalam penghitungan kredit pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutama di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang.
Dalam menghitung batas jumlah pajak Yng boleh dikreditkan,sumber penghasilan ditentukan oleh:
- Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritaslainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas itu didirikan
- Penghasilan berupa bunga, royalti, sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada
- Penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tidak bergerak adalah negara tempat harta tersebut terletak
- Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan adalah negara tempit pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut berada
- Penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
- Penghaslan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada
- Keuntungan karena Pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada
- Keuntungan karena pengalihan harta tetap yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada
Tata Cara Penghitungan Kredit Pajak Luar Negeri
Ketentuan mengenai jumlah pajak luar negeri yang boleh dikreditkan sebagai berikut:
- Jumlah kredit pajak yang besarnya paling tinggi sama dengan jumlah yang dibayar atau terutang di luar negeri, tetapi tidak boleh melebihi jumlah tertentu
- Jumlah tertentu pada butir 1 dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak, paling tinggi sama dengan pajak yang terutang atau penghasilan kena pajak lebih kecil dar penghasilan luar negeri
Pengurang / Pengembalian Kredit Pajak Luar Negeri
Apabila terjadi pengurangan atau pengembalian pajak atas penghasilan yang dibayar diluar negeri sehingga besarnya pajak yang dapat dikreditkan di Indonesia
Setelah mengetahui tentang Pengkreditan Pajak Luar Negeri (PPh Pasal 24), tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda . Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru