Pengkreditan Pajak Masukan Kegiatan Usaha Tertentu
Bertemu lagi dengan Kami Konsultan Pajak Tanggerang Selatan, seperti yang kita ketahui sebagaimana telah diamanatkan oleh Pasal 9 ayat (7a) Undang – Undang No.8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, diubah terakhir dengan Undang – Undang No. 42 Tahun 2009 bahwa diperlukan Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan sehingga dapat diketahui besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Adapun yang perlu dipedomani antara lain :
- Kegiatan usaha tertentu adalah Kegiatan Usaha yang semata – mata
- Penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran
- Penyerahan emas perhiasan secara eceran
- Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak
- Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
- Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan Pedoman Perhitungan Pengkreditan menurut ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha
Setelah mengetahui Pengkreditan Pajak Masukan Kegiatan Usaha Tertentu, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru