how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)

Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Magelang, Banyak wajib pajak yang datang ke konsultan pajak menanyakan, apakah dia sudah wajib untuk menerbitkan faktur pajak?, bilamana wajib pajak baik perseorangan maupun badan wajib mengeluarkan faktur pajak?. Konsultan pajak pasti meminta data kegiatan usaha, dalam hal ini penjualan untuk menentukan apakah pengusaha tersebut sudah layak menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Apabila pengusaha tersebut sudah layak, maka konsultan pajak akan membantu dalam pengurusan PKP.

Apa itu Pengusaha Kena Pajak ?. Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pelaporan Usaha Untuk Pengukuhan PKP yaitu pada saat :

  • Pengusaha yang dikenai PPN, wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP.
  • Pengusaha orang pribadi atau badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha berbeda dengan tempat tinggal, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP di tempat kegiatan usaha dilakukan.
  • Pengusaha kecil yang memlilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP.
  • Pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya.

KPP dapat menerbitkan Pengukuhan PKP secara jabatan, apabila WP tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, bila berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak ternyata WP memenuhi syarat untuk memperoleh PKP

Untuk mendapat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, seorang pengusaha / bisnis / perusahaan harus memenuhi syarat:

  1. Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun buku mencapai Rp 4,8 miliar. Tidak termasuk pengusaha / bisnis / perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar, kecuali pengusaha tersebut memilih dikukuhkan jadi Pengusaha Kena Pajak.
  2. Melewati proses survey yang dilakukan KPP atau KP2KP tempat pendaftaran
  3. Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan PKP atau pengukuhan PKP. Permohonan menjadi Pengusaha Kena Pajak tersebut diajukan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.

Dokumen yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran PKP adalah sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Fotokopi KTP bagi WNI atau fotokopi KITAS/KITAP bagi WNA
  3. Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang
  4. Surat keterangan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
  5. Wajib Pajak Badan
  6. Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian atau perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  7. Fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa jika penanggung jawab perusahaan adalah WNA.
  8. Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi berwenang (SIUP dan TDP)
  9. Surat keterangan tempat kegiatan usaha yang diterbitkan dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa (Surat Keterangan Domisili)

III. Wajib Pajak Badan Bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation)

  1. Fotokopi Perjanjian Kerjasama / Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  2. Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.
  3. Fotokopi kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation) atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah WNA.
  4. Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
  5. Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri maupun Wajib Pajak Badan asing.

Dokumen-dokumen lain yang disertakan adalah:

  1. Bukti sewa / kepemilikan tempat usaha
  2. Foto ruangan / tempat usaha (tampak depan dan tampak dalam)
  3. Peta lokasi
  4. Spesimen penanda tangan faktur (form disediakan KPP) & fotokopi penanda tangan faktur
  5. Daftar harta / invetaris kantor
  6. Laporan keuangan (neraca laba / rugi)
  7. SPT Tahunan terakhir
  8. PBB

Semua dokumen tersebut dilampirkan kopiannya dengan menunjukkan asli beserta formulir yang telah diisi. Formulir yang dimaksudkan adalah lampiran Per-20/PJ/2013 tentang tata cara pendaftaran dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengujuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak Lampiran D.

Pengajuan juga dapat dilakukan secara online secara elektronik dengan mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak melalui Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Pengiriman dokumen dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.  Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14(empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan pengukuhan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan tersebut dianggap tidak diajukan. Apabila dokumen yang disyaratkan telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.

Sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan PKP, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6(enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2(dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling tinggi 4(empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. Pidana tersebut ditambah 1(satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana, apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.

Kembali ke pertanyaan awal para wajib pajak kepada konsultan pajak, yaitu bagaimana cara dapat menerbitkan faktur pajak. Setelah wajib pajak dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, maka PKP tersebut wajib mengajukan permohonan kode aktivasi dan password E-Nofa. Nantinya kode aktivasi akan dikirimkan melalui email yang tertulis di formulir, sedangkan password E-Nofa akan dikirimkan langsung ke alamat PKP. Setelah mendapatkan kode aktivasi dan password maka PKP diminta untuk mengisi formulir permintaan dan pengaktivan sertifikat elektronik, nantinya formulir tersebut di serahkan langsung ke kantor pajak terdaftar disertai penginputan phass prase atau password yang dibuat mandiri oleh PKP. Setelah sertifikat elektronik diperoleh maka efaktur dapat diaktifkan.

PKP dapat memanfaatkan jasa konsultan pajak untuk mengetahui secara detail cara pelaporan PKP sampai dengan pembuatan faktur pajak, dengan begitu wajib pajak lebih mudah dalam hal memenuhi kewajiban perpajakan dalam hal ini PPN.

 

Setelah mengetahui tentang Pengusaha Kena Pajak, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

Kami Online