PENILAIAN KEMBALI ASET TETAP
Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Sawahlunto, seperti yang kita ketahui alasan dilakukan penilaian kembali karena asset tetap yang didasarkan pada harga perolehan dianggap kurang mencerminkan nilai atau potensi nyata yang dimiliki perusahaan sebagai akibat adanya fluktuasi harga atau nilai tukar yang cukup tinggi
Wajib pajak yang dapat melakukan penilaian kembali
Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang selanjutnya disebut perusahaan dapat melakukan penilaian kembali dengan syarat telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali
Aset tetap yang dapat dinilai kembali
Adalah aset tetap berwujud yang terletak atau berada di Indonesia yang dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memlihara penghasilan yang merupakan objek pajak, Penilaian asset tetap berwujud ini dilakukan paling banyak 1 kali dalam tahun buku yang sama
Setelah mengetahui apa itu Penilaian Kembali Aset Tetap, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru