Penilaian kembali aset tetap
Bertemu lagi dengan kami, Konsultan Pajak Nias, Seperti yang telah kita ketahuiPerusahaan seiring berjalannya waktu akan mengalami perubahan nilai pada asetnya. Perubahan ini bisa menjadikan nilai aset menjadi lebih tinggi atau lebih rendah. Apabila nilai aset sebenarnya lebih besar dari nilai buku maka perusahaan telah mencatat terlalu rendah, begitu sebaliknya. Hal ini terjadi disebabkan
- Inflasi, yang mengakibatkan harga pasar tidak sesuai dengan harga buku
- Aset memiliki daya tahan yang kuat
- Aset rusak disebabkan beberapa hal seperti salah penggunaan, kecelakaan, bencana alam dan lain-lain.
Dengan kondisi seperti itu IAI mengeluarkan PSAK 16 yang terakhir kali direvisi pada tahun 2011 yang mengatur tentang penilaian kembali aset atau disebut dengan revaluasi aset. Dalam PSAK itu dijelaskan bahwa revualuasi aset diperbolehkan selama peraturan memperbolehkan.
Manfaat adanya revaluasi aset adalah
- Perhitungan harga pokok akan menghasilkan nilai yang mendekati harga pokok yang wajar
Aset yang dinilai tidak wajar akan mengakibatkan beban depresiasi menjadi tidak wajar, jika beban depresiasi tidak wajar maka harga pokok produksipun akan menjadi tidak wajar. Sehingga apabila dilakukan revaluasi aset perhitungan harga pokok akan menjadi lebih wajar.
- Kenaikan nilai aset tetap dengan konsekuensi naiknya beban penyusutan aset tetap yang dibebankan ke dalam laba ragu atau dibebankan ke harga pokok produksi
Kenaikan nilai aset akan berpengaruh pada total aset sehingga keandalan laporan keuangan menjadi tercapai.
- Meningkatkat struktrur modal sendiri
Dengan revaluasi aset akan meningkatkan DER atau debt equality ratio sehingga perusahaan dapat menarik dana baik itu yang berasal dari hutang atau saham. Penjelasan singkat tentang DER adalah kemampuan perusahaan membayar hutangnya berdasarkan aset yang dimiliki.
Revaluasi aset tidak dapat dilakuka oleh semua pihak. Sebelumnya dibahas mengenai PSAK 16 yang menyebutkan boleh dilakukan revaluasi aset dengan syarat tidak bertentangan dengan peraturan. Yang dimaksud peraturan disini adalah peraturan perpajakan. Perusahaan yang bisa melakukan revaluasi aset menurut peraturan perpajakan yaitu wajib pajak badan yang berada di wilayah Indonesia. Syarat lainnya adalah perusahaan yang akan melakukan revaluasi aset harus sudah memenuhi kewajiban perpajakan sampai masa pajak berakhir. Kewajiban pajak yang harus dipenuhi antara lain PPN, PPnBM, PPh, PBB, dan BPHTB minimal 20% dari pajak terutang.
Aset yang dapat dilakukan revaluasi adalah aset tetap berwujud seperti tanah, bangunan dan bukan bangunan dan tempatnya atau asetnya berada di Indonesia. Apabila tidak memenuhi perysaratan ini maka aset tersebut tidak bisa dilakukan revaluasi. Revaluasi yang dilakukan oleh perusahaan bisa revaluasi seluruhnya (total) atau sebagian saja (parsial) sesuai dengan keinginan perusahaan. Adapun penilaiannya berdasarkan nilai wajar atau nilai pasar pada saat revaluasi aset dengan bantuan penilai yang bersertifikasi atau penilai yang diakui oleh pemerintah. Jika penilaiannya tidak mencerminkan nilai sesungguhnya maka pajak akan mengambil alih kemudian menetapkan nilainya.
Ketika melakukan revaluasi ditemukan selisih maka hal pertama yang harus dilakukan adalah melakukan kompensasi apabila perusahaan itu mengalami kerugian. Apabila perusahaan dalam keadaan untung maka selisih antara sebelum revaluasi dan setelah revaluasi wajib dikenakan PPh final sebesar 10%. Apabila kondisi perusahaan yang melalukan penggabungan usaha maka pajak yang 10% dapat dibayar dalam jangka waktu 5 tahun.
Jika revaluasi aset dilakukan sebelum tahun pajak berakhir maka apabila mengalami kerugian harus diakui. Hasil revaluasi aset adalah dasar untuk menghitung biaya depresiasi sesuai dengan tarif UU PPh pasal 11. Kalau perusahaan sudah melalukan revaluasi aset maka selama 5 tahun tidak boleh dijual atau diserahkan atau dialihkan kepada pihak lain. Kalau masih keukeuh dialihkan maka akan dikenakan pajak sebesar 10% ditambah dengan 15% kecuali pengalihan itu kepada pemerintah maka tidak akan dikenakab tambahan pajak.
Sebagai bukti bahwa sudah dilakukan revaluasi aset maka perusahaan harus memenuhi persyaratan admnistrasi berupa
- Laporan dari penilai yang bersertifikasi tentang revaluasi aset
- Harus terlihat perubahan neraca bukti bahwa benar-benar dilakukan revaluasi
- Hasil revaluasi dihitung kemudian apabila ada selisih lebih dihitung PPh yang terutangnya
- SSP tanda bukti bahwa perusahaan sudah membayar pajak revaluasi aset
Setelah mengetahui tentang Penilaian Kembali Aset Tetap, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru