Konsultan Pajak Kota Medan – Kali ini kami akan membahas artikel tentang penyatuan NIK dan NPWP. Perjanjian kerja sama ini untuk integrasi data terkait NIK dan NPWP. Salah satu materi dalam perjanjian ini adalah pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan KTP elektronik dalam layanan DJP.
Rencana Penyatuan NIK dan NPWP
Rencana mengenai penyatuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berlaku pada 2023. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menandatangani perjanjian kerja sama pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam sistem layanan DJP Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Penandatanganan Perjanjian
Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) ini terkait dengan pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan KTP elektronik dalam layanan DJP. Salah satu materi penandatanganan ini mencakup penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi. Harapan penandatanganan kerja sama ini adalah untuk memperkuat integrasi data. “Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP,” ujar Neilmaldrin Noor sebagai Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dalam siaran pers, Jumat (20/5/2022).
Integrasi Data
Adendum ini berisi untuk mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan. Hal ini juga memberikan keuntungan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia. DJP memberikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama yang telah berjalan sangat baik selama ini. “Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan dengan sangat baik selama ini. Kami juga berharap sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang akan semakin kuat demi membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak,” pungkas Neilmaldrin. Harapan integrasi data ini, akan mempermudah wajib pajak mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.
Itulah tadi artikel mengenai penyatuan NIK dan NPWP yang perlu Anda ketahui. Anda tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak Anda. Kami Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda. Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk konsultasi secara online atau offline.
Sumber :
https://news.ddtc.co.id/gunakan-nik-sebagai-npwp-djp-dan-ditjen-dukcapil-revisi-perjanjian-39253
https://news.ddtc.co.id/integrasi-npwp-dan-nik-djp-perkuat-penegakan-kepatuhan-perpajakan-39309
Komentar Terbaru