PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Bertemu lagi dengan kami, Konsultan Pajak Sumedang. Kami akan menjabarkan suatu penyelesaian sengketa pajak.
Hampir seluruh negara di dunia memungut pajak pada warganya sebagai salah satu sumber penerimaan negara, hal ini salah satunya disebabkan karena tidak bisa suatu negara itu hanya sekedar mengandalkan kekayaan alamnya untuk memajukan negaranya dan memakmurkan warganya. Bagi negara Indonesia, pemungutan pajak bukan merupakan hal baru, apalagi kalau kita melakukan flash back, bahwa sejak bangsa Indonesia di bawah kekuasaan penjajah, pajak sudah dipungut oleh pemerintah yang berkuasa. Hanya saja tujuan pemungutan pajak pada masa penjajajahan adalah berbeda dengan pemungutan pajak pada masa setelah Indonesia merdeka, namun demikian penerimaan masyarakat atas kebijakan pemungutan pajak memerlukan waktu yang cukup panjang, di mana masyarakat menjadi paham bahwa pembayaran pajak merupakan salah satu yang diperlukan bagi usaha untuk mencapai kemakmuran bangsa. Sebab apabila kita hanya sekedar mengandalkan kekayaan alam untuk memenuhi kebutuhan negara dan warganya demi mencapai kemakmuran, lambat laun kekayaan itu akan habis, bahkan dalam jangka waktu yang singkat. Sementara untuk pemulihannya, memerlukan waktu yang panjang.
Seperti kita ketahui, bahwa pada dasarnya terdapat 3 (tiga) system pemungutan pajak yang berlaku, yaitu :
- Official Assesment System merupakan suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada pemerintah (fiscus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang yang harus dibayar oleh wajib pajak.
- Self Assesment System, merupakan suatu sistem pemungutan pajak yang member wewenang, kepercayaan, dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.
- With Holding System, merupakan suatu sistem pemungutan pajak yang member wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang dari wajib pajak.
Dalam Hukum Pajak Indonesia penyelesaian sengketa pajak diselesaikan melalui beberapa saluran/lembaga, yaitu keberatan, banding, gugatan, dan peninjauan kembali. Ketentuan tentang lembaga tertentu guna menyelesaikan sengketa pajak tersebut diatur secara tegas dalam Hukum Pajak formal. Penyelesaian sengketa pajak melalui lembaga keberatan, banding, gugatan dan peninjauan kembali dilakukan oleh institusi tertentu yang ditentukan oleh undang-undang pajak.
- Keberatan
Keberatan atas penetapan pajak merupakan hak wajib pajak yang dijamin oleh undang-undang dalam rangka keadailan dalam pemenuhan kewajiban pajak. Keberatan dapat diajukan oleh wajib pajak apabila wajib pajak merasa tidak puas atas penetapan pajak yang dilakukan oleh fiscus. Adanya hak mengajukan keberatan membuat terjadinya keseimbangan antara wajib pajak dan fiscus serta menjamin wajib pajak terhindar dari kesewenangan fiscus. - Banding
Surat keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk jenis pajak pusat maupun yang diterbitkan oleh kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk itu disampaikan kepada wajib pajak untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. - Gugatan dan Sanggahan
- Gugatan Umumnya gugatan diajukan wajib pajak yang merasa dirugikan atas tindakan fiscus dalam melakukan tindakan penagihan pajak terhadap wajib pajak maupun penanggung pajak. Gugatan diatur secara tegas dalam Hukum Pajak Indonesia untuk melindungi kepentingan wajib pajak dari tindakan fiscus yang menurut wajib pajak tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang pajak yang berlaku.
- Sanggahan Pihak ketiga yang merasa dirugikan dalam pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat paksa pada dasarnya dilindungi dalam Hukum Pajak Indonesia. Dalam keadaan tersebut di atas pihak ketiga tersebut memiliki hak untuk melakukan perlawanan hukum terhadap tindakan fiscus
- Lembaga Peradilan pajak Badan peradilan pajak yang dimaksudkan sebagai institusi hukum yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa pajak antar wajib pajak dan fiscus dalam Hukum PajakIndonesia mengalami perubahan dari masa ke masa. Perubahan dimaksud dilakukan sesuai dengan kebijakan dari pemerintah yang berkuasa dan persetujuan perwakilan rakyat. Badan tersebut adalah :
- Majelis Pertimbangan Pajak (MPP), yang berlaku sejak zaman Hindia Belanda hingga tahun 1997.
- Sejak 1 Januari 1998 sampai 11 April 2002 berlaku Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP)
- Pengadilan Pajak Berdasarkan Undang Undang Nomor 14 tahun 2002, Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak. Pengadilan pajak dalan\m hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, dapat pula memeriksa dan memutus permohonan banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sepanjang aturan perundang-undangan yang terkait mengatur demikian. Pengadilan Pajak merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak.
- Peninjauan Kembali Apabila para pihak yang bersengketa tidak puas dengan keputusan yang diambil oleh majelis hakim Pengadilan Pajak dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan. Pengadilan pajak kepada Mahkamah Agung. Salah satu kemungkinan Putusan Peninjauan Kembali adalah dikabulkan, baik sebagian maupun seluruhnya. Hal ini tentunya mengakibatkan pajak terutang menjadi lebih kecil dari surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan oleh fiscus
Setelah mengetahui tentang Penyelesaian Sangketa Pajak, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru