how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)

Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Pasuruan Termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sesuai Undang – Undang PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A adalah :

  1. Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian
  2. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing
  3. Penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang
  4. Pemakaian sendiri dan/atau pemberian Cuma – Cuma atas Barang Kena Pajak
  5. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau asset yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan
  6. Penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang
  7. Penyerahan Barang Kena Pajak secara Konsinyasi
  8. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Perusahaan Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah

 

Tidak Termasuk Penyerahan Barang Kena Pajak

  • Penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaiman dimaksud dalam Kitab Undang – Undang Hukum Dagang
  • Penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang – piutang
  • Penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang
  • Pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan peleburan, penekanan, pemecahan, dan pengambilan usaha
  • Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan

 

Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN

  • Barang Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN,yaitu:
  1. Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya
  2. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan usaha, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan khusus lainnya serta suku cadangnya yang diserahkan kepada Menteri Pertahanan, TNI, dan Polri
  3. Vaksin polio
  4. Buku – buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku – buku pelajaran agama
  5. Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, kapal angkutan penyebrangan, kapal pandu, kapan tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkak, dan suku cadang serta alat keselamatan manusia yang diserahkan kepada Perusahaan Pelayaran Niaga Naisonal dan sesuai dengan kegiatan usahanya
  6. Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan, perbaikan atau pemeliharaan diserahkan dan digunakan kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional
  7. Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diserahkan kepada PT (Persero) Kereta Api Indonesia
  8. Peralatan suku cadang yang digunakan untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayak NKRI yang diserahkan kepada Menteri Pertahanan atau TNI

 

Setelah mengetahui tentang Penyerahan Barang Kena Pajak, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda . Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

 

 

Kami Online