how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

Penyetoran dan Pelaporan

Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Jakarta, kali ini kami akan membahas tentang Penyetoran dan Pelaporan seperti yang kita ketahui Aturan Penyetoran dan Pelaporan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 38/PMK 03/2010:

  1. Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang atas kegiatan membangun sendiri harus disetorkan ke Kas Negara setiap bulannya paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum laporan disampaikan setelah bulan terjadinya pengeluaran biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan. Penyetoran pajak dimagsud menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama orang pribadi atau badan yang melaksanakan kegiatan membangun sendiri

 

  1. Bila bangunan yang didirikan dalam rangka kegiatan membangun sendiri berada di KPP Tempat orang Pribadi atau Badan Terdaftar, Kolom NPWP pada Surat Setoran Pajak agar diisi sesuai dengan NPWP orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri

 

  1. Dalam hal bangunan yang didirikan dalam rangka Kegiatan membangun sendiri berbeda dengan KPP Tempat orang pribadi atau badan terdaftar, maka kolom NPWP diisi dengan :
  • Angka 01 pada 2 digit pertama untuk badan usaha
  • Angka 04 pada 2 digit pertama untuk orang pribadi
  • Angka 0 pada 7 digit berikutnya
  • Angka Kode KPP yang wilayah Kerjanya Tempat bangunan didirikan pada 3 digit berikutnya
  • Angka 0 pada 3 digit terakhir

 

  1. Dalam hal orang pribadi yang melakukan kegiatan membangun sendiri belum memiliki NPWP, maka Surat Setoran Pajak diisi dengan :
  • Angka 01 pada 2 digit pertama untuk badan usaha
  • Angka 04 pada 2 digit pertama untuk orang pribadi
  • Angka 0 pada 7 digit berikutnya
  • Angka Kode KPP yang wilayah Kerjanya Tempat bangunan didirikan pada 3 digit berikutnya
  • Angka 0 pada 3 digit terakhir

 

  1. Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri, wajib melaporkan pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan berada dengan menggunakan lembar Ketiga Surat Setoran Pajak

 

  1. Batas waktu pelaporan dan pembayaran yaitu paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak

 

Setelah mengetahui tentang Penyetoran dan Pelaporan, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda . Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

 

 

Kami Online