how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

Perencanaan Pajak?

Apakah itu perlu?

Bertemu lagi dengan kami, Konsultan Pajak Tegal, Melalui tulisan ini kami akan membantu mengurai tentang Perencanaan Pajak, kami berharap dari tulisan ini bisa menjawab beberapa pertanyaan diatas.

Perencanaan Pajak (Tax Planning)

Setiap Wajib Pajak Badan yang ada di Indonesia mencari cara  untuk meminimalkan pajak penghasilannya dengan cara-cara yang legal. Nah hal ini lazim disebut dengan tax planning atau perencanaan pajak.

Apa sih tujuan pokok dari tax planning ini?

Perencanaan pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak (sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan). Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation) dan pengendalian pajak (tax control). Pada tahap pajak ini dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang akan dlakukan, pada umumnya penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimumkan kewajiban pajak (PBS, 2013).

 

Untuk dapat meminimumkan kewajiban pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara baik yang masih memenuhi ketentuan perpajakan (lawful) maupun yang melanggar peraturan perpajakan (unlawful) seperti  tax avoidance dan tax evasion. Perencanaan perpajakan umumnya selalu dimulai dengan meyakinkan apakah suatu transaksi atau fenomena terkena pajak. Kalau fenomena tersebut terkena pajak, apakah dapat diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangi jumlah pajaknya. Selanjutnya, apakah pembayaran pajak dimaksud dapat ditunda pembayarannya (PBS, 2013).

 

Pada dasarnya, perencanaan pajak harus  (PBS, 2013) ;

(1)    Tidak melanggar ketentuan perpajakan,

(2)    Secara bisnis masuk akal, dan

(3)    Bukti – bukti pendukungnya memadai.

Tax Planning (Perencanaan Pajak)

Tujuannya : adalah mengatur pembayaran pajak atau meminimalkan kewajiban pajak dengan tidak melanggar aturan yang berlaku. Dengan demikian, pajak yang dibayar tidak lebih dari jumlah yang seharusnya akan membantu cash flow perusahaan.

Dalam menyusun tax planning yang tidak melanggar aturan pajak, paling tidak ada lima persyaratan yang harus dipenuhi :

  1. Mengerti peraturan perpajakan atau peraturan yang terkait.
  2. Menentukan tujuan yang ingin dicapai dalam tax planning.
  3. Harus dipahami karakkter usaha WP.
  4. Memahami tingkat kewajaran transaksi yang diatur tax planning.
  5. Tax planning harus didukung oleh kebijakan akuntansi dan didukung bukti memadai, seperti faktur, perjanjian, dsb.

 

Tahapan dalam membuat perencanaan pajak :

  1. Menganalisis informasi yang ada
  2. Membuat satu model atau lebih rencana kemungkinan besarnya pajak
  3. Mengevaluasi pelaksanaan rencana pajak
  4. Mencari kelemahan dan kemudian memperbaiki kembali rencana pajak
  5. Memutakhirkan rencana pajak

 

 

Tax Planning Dibagi menjadi :

  1. Perencanaan pajak domestic (domestic tax planning)—consider UU Domestik only
  2. Perencanaan pajak internasional (International tax planning)—UU Domestik dan Peraturan pajak internasional (contoh: tax treaty)

 

Beberapa contoh tax planning :

  1. Mencari keuntungan sebesar-besarnya dari pengecualian dan potongan yang diperkenankan.
  2. Mengambil keuntungan dari pemilihan bentuk perusahaan yang tepat.
  3. Menyebarkan penghasilan menjadi beberapa tahun klasifikasi kategori pendapatan yang tarifnya tinggi.

 

Adapun tahapan-tahapan dalam membuat perencanaan pajak menurut Erly Suandi dalam bukunya Perencanaan Pajak (2006:14) adalah sebagai berikut:

 

  1. Menganalisis informasi (basis data) yang ada.

Tahap pertama dari proses pembuatan perencanaan pajak adalah menganalisis komponen yang berbeda atas pajak yang terlibat dalam suatu proyek dan menghitung seakurat mungkin beban pajak yang harus ditanggung.

Hal ini hanya bias dilakukan dengan mempertimbangkan masing-masing elemen dari pajak, baik secara sendiri-sendiri maupun secacar total pajak yang harus dapat dirumuskan sebagai perencanaan pajak yang paling efisien. Penti ng juga untuk memperhitungkan kemungkinan besarnya, penghasilan dari suatu proyek dan pengeluaran-pengeluaran lain diluar pajak yang mungkin terjadi. Untuk manajer perpajakan harus memperhatikan factor-faktor internal maupun eksternal, yakni:

1)      Faktor yang relevan

Dalam arus globalisasi dengan tingkat persaingan yang semakin tinggi, seorang manajer perusahaan dalam melakukan perencanaan pajak untuk perusahaannya dituntut untuk benar-benar menguasai siatuasi yang dihadapi, baik secara eksternal maupun internal.

2)      Faktor pajak

Dalam menganalisis setiap permasalahan yang dihadapi dalam penyusunan perencanaan pajak tidak terlepas dari dua hal utama yang berkaitan dengan factor-faktor:

  • System perpajakan nasional yang dianut oleh suatu Negara
  • Sikap fiskus dalam menafsirkan peraturan perpajakn baik undang-undangn domestic maupun kebijakan perpajakan.

3)      Faktor non-pajak lainnya

Beberapa factor non-oajak yang relevan untuk diperhatikan dalam penyususnan suatu perencanaan pajak, antara lain:

  • Masalah badan hokum
  • Masalah mata uang dan nilai tukar
  • Masalah pengawan devisa
  • Masalah program insentif investasi
  • Masalah factor non-pajak lainnya

 

  1. Membuat satu  model atau lebih rencana kemungkinan besarnya pajak.

Model perjanjian internasional dapat melibatkan satu atau lebih atas tindakan-tindakan berikut:

1)   Pemilihan bentuk transaksi yang akan dilakukan oleh perusahaan atau hubungan internasional.

2)   Pemilihan negara asing sebagai tempat melakukan investasi atau menjadi residen dari negara tersebut.

3)   Penggunaan satu atau lebih negara tambahan.

 

  1. Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan pajak.

Perencanaan pajak sebagai suatu perencanaan yang merupakan bagian kecil dari seluruh perencanaan strategis perusahaan, oleh karena itu perlu dilakukan evaluasi untuk melihat sejauh mana hasil pelaksanaan suatu perencanaan pajak terhadap beban pajak yang harus dibayar oleh perusahaan. Beban pajak tersebut akan dihitung dengan menggunakan hipotesis sebagai berikut:

1)   Bagaimana jika perencanaan pajak tidak dilaksanakan

2)   Bagaimana jika perencanaan pajak tersebut dilaksanakan dan berhasil dengan baik

3)   Bagaimana jika perencanaan pajak tersebut dilaksanakan tetapi gagal.

Dari ketiga hipotesis tersebut akan mengeluarkan hasil yang berbeda. Kemudian berdasarkan hasil tersebut barulah dapat ditentukan apakah perencanaan pajak tersebut layak untuk dilaksanakan atau tidak.

  1. Mencari kelemahan, kemudian memperbaiki rencana pajak.

Untuk mengatakan bahwa hasil suatu perencanaan baik atau tidak, tentu harus dievaluasi melalu berbagai rencana yang dibuat. Dengan demikian  keputusan yang terbaik atas suatu perencaan pajak harus sesuai dengan bentuk transaksi dengan tujuan operasi. Perbandingan berbagai rencana harus dibuat sebanyak mungkin sesuai dengan bentuk perencanaan pajak yang inginkan. Kadang suatu rencana harus diubah mengingat adanya perubahan perundang-undangan atau peraturan. Tindakan perubahan harus tetap dijalankan walaupun diperlukan penambahan biaya atau kemungkinan keberhasilan sangat kecil.

Pembuatan suatu rencana sebaiknya disertai dengan gambaran atau perkiraan berapa peluang kesuksesan dan berapa laba setelah pajak yang akan diperoleh jika berhasil maupun kerugian jika terjadi kegagalan.

  1. Memutakhirkan rencana pajak.

Meskipun suatu rencana pajak telah dilaksanakan dan proyek juga telah berjalan, namun juga masih perlu memperhitungkan setiap perubahan yang terjadi baik dari undang-undang maupun pelaksanaannya di negara dimana aktivitas tersebut dilakukan

 

Setelah mengetahui Perencanaan Pajak, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

 

Kami Online