PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN TERUTANG
Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Palangkaraya, kami siap dan membahas tentang Perhitungan Pajak Penghasilan Terutang
Tarif umum PPh WP Orang Pribadi Dalam Negeri
Untuk kemudahan, kesederhanaan dan pengawasan administrasi, pasal 17 UU No 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan (stdd) UU No 10 tahun 1994 menyeragamkan tarif PPh baik untuk WPOPDN maupun WPDN badan dan BUT. Namun karena disadari bahwa secara teoritis prinsip pemajakan WPOP berbeda dari WP badan dan BUT, maka pasal 17 UU No 17 tahun 2000 stdd UU No 36 tahun 2008 membedakan tarif PPH antara WPOP dengan WP badan.
Menurut pasal 17 (1)(a) UUPPh tarif atas beberapa lapisan PKP WPOP adalah sebagai berikut :
Penghasilan Netto Kena Pajak Tarif PPh
Rp 0 sampai dengan Rp 50.000.000 5 %
Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 15 %
Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 25 %
Diatas Rp 500.000.000 30 %
Selain dalam strata tarif yang di kombinasi dengan lapisan PKP, progresivitas tarif PPh WPOP juga sering disebut dalam skedul tarif pajak (tax rate schedule) dengan kombinasi antara beban pajak pada lapisan PKP tertentu ( misalnya atas PKP pertama 100.000, PPh terutang adalah 14.475 ) dan tarif pajak pada tambahan PKP sampai sejumlah tertentu (tambahan PKP berikutnya sampai 150.000 dikenakan tarif 27%) dan seterusnya [atas PKP pertama 250.000 (100.000 + 150.000), PPhnya adalah 54.975 {14.475 + (27% x 150.000)} dan selebihnya 28%]
Contoh:
Jumlah PKP sebesar Rp 600 juta. PPh terutang adalah:
5% x Rp 50.000.000 Rp 2.500.0000
15% x Rp 200.000.000 Rp 30.000.000
15% x Rp 250.000.000 Rp 62.500.000
30% x Rp 100.000.000 Rp 30.000.000
Jumlah Rp 125.000.000
Tarif umum PPh WP Badan Dalam Negeri dan BUT
Sebelum berlakunya UU No 36 tahun 2008, sejak UU No tahun 1983 bahkan pada masa ordonansi pajak perseroan 1925, mungkin untuk lebih memantapkan perwujudan keadilan vertikal perpajakan, selain WPDN OP, WPDN badan dan BUT juga dikenakan PPh tarif progresif.
Pasal 17(1)(b) UUPPh ( UU No 36 tahun 2008) menyatakan bahwa WPDN badan dan BUT dikenakan PPh dengan tarif tunggal sepandan (flat rate) sebesar 28%. Tarif 28% hanya berlaku setahun 2009, karena berdasarkan pasal 17(2a) sejak tahun pajak 2010 diturunkan menjadi 25%.
Contoh
Jumlah PKP sebesar Rp 100.000.000. PPh badan terutang sebagai berikut:
Tahun pajak 2009 = 28% x Rp 100.000.000 = Rp 28.000.000
Tahun pajak 2010 = 25% x Rp 100.000.000 = Rp 25.000.000
Tarif pasal 31E UU PPh – pengurangan tarif UMKM
Kepada WPDN badan dan BUT, UU No 10 tahun 1994 dan UU No 17 tahun 2000 memberlakukan taf pajak progresif tiga strata yaitu, 10 , 15 dan 30% atas tiga lapisan PKP.
Untuk menguangi kekakuan tarif tunggal PPh badan dan memberikan dukungan iklim berusaha dan investasi yang kondusif pada usaha mikro, kecil dan menengah, maka kepada WPDN badan dan BUT dengan peredaran bruto setahun sampai dengan Rp 50 milyar mendapat pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif dalam pasal 17 (1)(b) [28%] dan (2a) UUPPh [25%) yang dikenakan atas PKP dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 milyar.
Setelah mengetahui tentang PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN TERUTANG tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak Anda, kami dari Attax Indonesia siap membantu Anda.
Komentar Terbaru