how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]
Image by hartono subagio from Pixabay

Konsultan Pajak Kota Surabaya – Periode Pemutihan PBB! Pemkot Imbau Manfaatkan Momen Ini

Imbau Masyarakat

Pemkot Surabaya, Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan pembebasan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) yang berakhir 30 Juni 2022 nanti.

Musdiq Al Suhudi, selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya menyampaikan, periode pemutihan menjadi waktu yang tepat untuk menyelesaikan tunggakan pajak. Momen seperti ini belum tentu akan terulang kembali, karena itu, beliau menyarankan wajib pajak untuk dapat memanfaatkannya.

“Kami belum bisa memastikan program ini akan diadakan lagi tahun depan. Sebab ke depannya, kami ingin masyarakat membayar PBB tepat waktu dengan jatuh tempo terakhir pada bulan Juli,” tuturnya, pada Selasa (7/6/2022).

Musdiq menambahkan, bangunan di Kota Surabaya yang masih menunggak pembayaran PBB mencapai sekitar 88.000 bidang tanah dan bangunan. Musdiq menambahkan, dengan adanya periode pemutihan, pemilik tanah dan bangunan dapat memanfaatkan momentum dengan tepat untuk menyelesaikan tunggakan PBB.

Periode Pemutihan

Periode pemutihan yang berlangsung mulai 1 April 2022 ini akan berakhir tanggal 30 Juni 2022. Pemerintah Kota (Pemkot) mengatur program pemutihan denda pajak melalui Peraturan Wali Kota No. 20/2022. Kebijakan ini merupakan bagian dalam rangka HUT ke-729 Kota Pahlawan. Wajib pajak dapat memanfaatkan periode pemutihan ini melalui berbagai fasilitas yang telah tersedia. Beberapa pilihan yang tersedia adalah mendatangi kantor UPTD pajak keliling, mobil layanan pajak keliling, atau secara online melalui pbb.surabaya.go.id/ESppt.

Itulah tadi artikel mengenai Periode Pemutihan PBB! Pemkot Imbau Manfaatkan Momen Ini yang perlu Anda ketahui. Anda tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak Anda. Kami Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda. Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk konsultasi secara online atau offline

Sumber :

https://news.ddtc.co.id/berakhir-bulan-ini-wajib-pajak-diimbau-manfaatkan-pemutihan-pbb-39647

https://surabaya.liputan6.com/read/4929003/sambut-hut-ke-729-pemkot-surabaya-hapus-denda-pbb

Kami Online