Perlakuan PPN atas Sewa Tanpa Hak Opsi
Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Bandung,kali ini kami akan membahas tentang Perlakuan PPN atas Sewa Tanpa Hak Opsi
- Perlakuan PPN atas transaksi sewa tanpa hak opsi :
- Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor Peng-139/Pj.63/1989 dan Pasal 1 angka 4 dan angka 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-05/Pj/1994, penyerahan jasa dalam transaksi sewa tanpa hak opsi dari lessor kepada lessee adalah penyerahan jasa yang terutang PPN, karena lessor sebagai perusahaan jasa persewaan barang dengan demikian merupakan Pengusaha Kena Pajak
- Pengalihan barang dalam transaksi sewa tanpa hak opsi bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak karena pengalihan barang tersebut adalah dalam rangka persewaan biasa
- Besarnya PPN yang terutang adalah 10% dari Nilai Penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf p Undang – Undang PPN
- PPN sebagaimana dimaksud pada huruf c merupakan PPN Pajak Keluaran bagi lessor dan merupakan PPN Pajak Masukan bagi lessee dalam hal lessee adalah Pengusaha Kena Pajak. PPN yang dibayar atas perolehan BKP yang disewagunausahakan merupakan PPN Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan PPN Pajak Keluaran lessor
- Jika transaksi sale and lease back tanpa hak opsi, PPN Pajak Masukan atas perolehan barang yang telah dikreditkan oleh lessee harus dibayar kembali seperti halnya pembayaran kembali dalam pemindah tanganan barang modal sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989
Apabila lessee kemudian menyewa guna usaha kembali (leased back) barang tersebut, maka lessor harus mengenakan PPN yang terutang atas jasa persewaan barang yang dilakukannya dengan pengaturan seperti tersebut pada butir 1
Setelah mengetahui tentang Perlakuan PPN atas Sewa Tanpa Hak Opsi, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda . Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru