how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

Bertemu lagi dengan kami, Konsultan Pajak Semarang, Seperti yang telah kita ketahui Sekarang ini, seluruh warna negara Indonesia yang berpenghasilan perorangan maupun badan usaha, wajib memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Tidak hanya berfungsi sebagai identitas wajib pajak saja, NPWP juga berguna untuk membuka rekening koran, pengajuan kredit bank, pembuatan paspor, dan perizinan pendirian badan usaha.

Bagi Anda yang memiliki badan usaha, sudahkah Anda memiliki NPWP perusahaan? Bagaimana cara membuat NPWP perusahaan? Berikut hal-hal yang bisa Anda perhatikan dalam pembuatan NPWP.

 

  • Syarat NPWP Perusahaan (PT /CV) dan Yayasan

 

Syarat NPWP Perusahaan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented) berupa :

  1. fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Perusahaan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  2. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
  3. fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.

 

Setelah mengetahui tentang Persyaratan NPWP Perusahaan (CV/PT), tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

 

 

Kami Online