how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

PERSEROAN TERBATAS (PT)

Bertemu lagi dengan kami, Konsultan Pajak Pontianak. Dua tahun berjalan, semakin banyak terobosan untuk mempermudah prosedur pendirian PT atau perusahaan dan perizinan usaha. Mulai dari pengajuan NPWP perusahaan, SKDP, proses SIUP dan TDP, prosedur dan persyaratannya jadi lebih mudah. Benarkah sejumlah terobosan terbaru tersebut membuat perusahaan dan mengurus perizinannya sekarang jadi lebih mudah?

Prosedur dan persyaratan untuk pendirian perusahaan dan perizinan usahanya makin dipermudah. Pemerintah telah mengeluarkan Perpres No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Salah satu poin penting di Perpres tersebut adalah arahan presiden bahwa perizinan berusaha yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memulai, melaksanakan, dan mengembangkan kegiatan usaha, perlu ditata kembali agar menjadi pendukung dan bukan sebaliknya menjadi hambatan perkembangan kegiatan usaha.

Perpres No.91 Tahun 2017 juga menekankan bahwa sebagai bagian dari reformasi perizinan berusaha pemerintah daerah didorong untuk menerapkan teknologi informasi online dalam pelaksanaan perizinan berusaha.

  1. Mempersiapkan Data Pendirian PT
  2. Nama PT

Nama PT minimal dari 3 suku kata, tidak boleh menggunakan serapan asing dan tidak boleh menggunakan nama PT yang sudah digunakan oleh yang lain.

Pengaturan lengkap tentang pemakaian nama PT diatur dalam PP 43/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

  1. Tempat dan Kedudukan PT

Adalah dimana PT beralamat dan berkedudukan hukum. Berada di dalam wilayah Kotamadya/Kabupaten.

  1. Maksud dan Tujuan PT

Maksud dan tujuan PT akan diatur dalam Pasal 3 Akta Pendirian PT. Menjelaskan bahwa PT tersebut didirikan untuk melakukan kegiatan apa saja.

 

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam maksud dan tujuan PT, yaitu:

  • Anda bisa memilih bidang usaha apapun, kecuali yang yang dilarang oleh peraturan
  • Bidang usaha yang akan dijalankan, harus tertulis dalam akta pendirian PT
  • Bidang usaha yang akan dijalankan, harus memiliki izin usaha. Contoh apabila kegiatan usaha anda adalah restoran, maka anda wajib memiliki Izin Restoran
  1. Struktur Permodalan PT

UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mensyaratkan untuk membuat PT, minimal Modal Dasar adalah Rp 50juta, dan minimal 25% dari Modal Dasar harus ditempatkan dan disetor. Dengan demikian seminim-minimnya syarat pendirian PT adalah Modal Dasar Rp 50juta, Modal Disetor/Ditempatkan Rp12.5 juta. Sesuai dengan Paket Kebijakan XII yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi berdasarkan PP No. 29 tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, maka ada ketentuan modal dasar tidak lagi minimum Rp 50juta, tetapi tergantung kesepakatan para pendiri PT.

Apakah modal yang disetor akan mengendap di dalam rekening atas nama PT?

Modal yang disetor tidak mengendap dalam rekening atas nama PT dan dapat digunakan sewaktu-waktu untuk kegiatan usaha.

Modal disetor secara konsep adalah setoran modal dari para pemegang saham, modal tersebut selanjutnya digunakan untuk menjalankan perusahaan.

 

Apakah modal disetor bisa dilakukan dengan setoran aset – bukan uang?

Bisa. Dan menurut UUPT, setoran aset tersebut harus dinilai oleh appraisal atau penilai independen atas nilai wajar aset dan apabila setoran atas benda bergerak diumumkan dalam surat kabar.

Contoh, misal salah satu pemegang saham memiliki aset pribadi Macbook Air 2015. Macbook tersebut ingin dijadikan setoran modal sebagai aset PT dengan kompensasi saham.

Selanjutnya Macbook Air 2015 tersebut harus dinilai oleh appraisal untuk menentukan berapakah nilai wajarnya untuk dijadikan sebagai setoran modal.

 

  1. Pengurus PT

Pengurus PT terdiri dari unsur Direktur dan Komisaris. Apabila terdapat lebih dari 1 orang Direktur, maka salah satu diangkat sebagai Direktur Utama. Terhadap Komisaris, juga berlaku hal yang sama.

Direktur bertugas menjalankan perusahaan sehari hari, termasuk tanda tangan kontrak, tanda tangan giro dan cek atas nama perusahaan, dan kegiatan lainnya.

Komisaris bertugas memberikan nasihat kepada Direktur. Dan Komisaris tidak berhak bertindak atas nama perusahaan, akibatnya tidak berhak tanda tangan kontrak dan lainnya.

 

Apakah pemegang saham harus menjadi pengurus PT?

Tidak harus. Ini secara prinsip harus dipahami antara perbedaan pemegang saham dan pengurus itu adalah hal yang berbeda. Pemegang saham adalah pemilik PT, pengurus adalah yang menjalankan PT. Contoh: PT Djarum, pemiliknya adalah keluarga Hartono, pengurusnya (Direktur dan Komisaris PT Djarum) bisa saja dari profesional diluar keluarga Hartono. Seluruh keuntungan PT Djarum adalah milik keluarga Hartono, bukan milik pengurus.

 

Bolehkah pengurus PT lokal / PMDN diisi oleh orang asing?

Boleh, tetapi hanya bisa diisi untuk jabatan Direktur saja sedangkan Komisaris tidak boleh dijabat oleh orang asing.

Ini sesuai dengan ketentuan Permenaker No. 35 tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia

 

  1. Membuat Akta Pendirian di Notaris

Akta Pendirian PT tidak harus dibuat oleh Notaris yang bertempat kedudukan sama dengan tempat kedudukan PT. Bisa menggunakan Notaris mana saja asalkan telah memperoleh SK pengangkatan, disumpah dan terdaftar di Kemenkumham.

Semua Pendiri PT akan tanda tangan Akta Pendirian PT dihadapan Notaris. Apabila ada salah satu dan/atau semua pendiri PT ada yang berhalangan untuk menghadap Notaris, maka dapat dikuasakan.

Notaris juga akan membacakan isi dari Akta Pendirian PT, juga akan menjelaskan apa saja maksud pasal-pasal dalam Akta Pendirian PT.

Pada saat penandatangan Akta Pendirian PT, Notaris juga akan meminta beberapa dokumen-dokumen pernyataan diantaranya penggunaan nama PT, alamat lengkap PT, penyetoran modal dan dokumen-dokumen lainnya.

 

  1. Pengesahan SK Menteri Pendirian PT

Setelah dibuat Akta Pendirian PT, Notaris akan mengajukan pengesahan badan hukum atas PT kepada Menteri Hukum dan HAM. Lalu Menteri akan mengeluarkan Surat Keputusan pengesahan badan hukum PT, sehingga PT tersebut telah lahir sebagai badan hukum yang diakui oleh Negara.

Akibat PT telah menjadi badan hukum, maka PT dianggap sebagai suatu subjek hukum baru, yang memiliki hak dan kewajiban yang melekat selamanya. Salah satu kewajiban tersebut diantaranya adalah harus memiliki nomor pajak dan kewajiban untuk lapor pajak. Dan karena telah menjadi badan hukum, PT telah bisa melakukan kontrak dengan pihak ketiga serta melakukan perbuatan hukum lain atas nama dirinya sendiri (atas nama PT).

 

  1. Menentukan Bidang Usaha Sesuai KBLI

Acuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru adalah Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No.19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Kepala Badan Pusat Statistik No.95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Perka BPS No.19/2017). Di Perka BPS No.19/2017 tersebut disebutkan pengelompokkan kegiatan ekonomi ke dalam KBLI sangat penting untuk keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha. Perka BPS yang mengatur KBLI dijadikan acuan untuk masing-masing daerah dalam menentukan KBLI yang bisa digunakan di daerah masing-masing.

KBLI adalah klasifikasi bidang usaha yang disusun oleh pemerintah yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statitisk sesuai dengan Perka BPS 19 tahun 2017 tentang Perubahan KBLI 2015.

 

  1. Mengurus Domisili Kelurahan

Domisili Kelurahan menerangkan tentang dimana alamat PT berada. Bahwa untuk mengurusnya dibutuhkan persyaratan (1) surat pengantar RT dan RW; (2) KTP pemilik; dan (3) Akta Notaris pendirian PT.

Izin domisili adalah menerangkan tentang dimana perusahaan beralamat, serta dicantumkan juga jenis usaha dan jumlah tenaga kerja. Izin domisili berlaku maksimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. Dalam proses pembuatan PT, kelengkapan domisili kelurahan adalah sangat penting.

 

  1. Mengurus NPWP di Kantor Pajak

Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Bagi Anda yang ingin membuka usaha/mendirikan perusahaan, Anda wajib mendaftarkan NPWP Perusahaan Anda ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai lokasi/domisili perusahaan Anda berada. Syarat-syarat permohonan NPWP Wajib Pajak Badan yang harus Anda penuhi adalah sebagai berikut :

 

1.Wajib Pajak Badan yang berkewajiban sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan undang-undang perpajakan ,termasuk Badan Usaha Tetap / BUT dan kontraktor dan / atau operator bidang usaha pertambangan minyak bumi dan gas yang berorientasi pada profit harus mempersiapkan :

  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri – atau surat penunjukan dari kantor pusat bagi BUT;
  • Fotokopi NPWP salah satu pengurus / pendiri perusahaan , fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bila penanggung-jawab perusahaan bukan Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Fotokopi dokumen izin usaha dan / atau kegiatan yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik terdekat.

2.Wajib Pajak Badan yang tidak berorientasi pada profit harus mempersiapkan:

  • Fotokopi e-KTP salah satu pengurus / pendiri perusahaan
  • Surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW);

3.Wajib Pajak Badan yang hanya berkewajiban sebagai pemotong dan / atau pemungut pajak sesuai undang-undang perpajakan (termasuk bentuk kerja sama operasi / joint operation ) harus mempersiapkan:

  • Fotokopi perjanjian kerja sama / akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi / joint operation.
  • Fotokopi NPWP perusahaan dan NPWP dari masing-masing pihak / perwakilan (dalam hal ini, Orang Pribadi) yang terlibat dalam joint operation – atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bila penanggung-jawab satu atau semua pihak perusahaan dalam joint operation adalah bukan Warga Negara Indonesia (WNI). Misalnya: fotokopi NPWP perusahaan A dan perusahaan B yang terlibat dalam joint operation.
  • Fotokopi dokumen izin usaha dan / atau kegiatan yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

Proses Pendaftaran:

  • Formulir permohonan NPWP diisi, lalu ditandatangani oleh direktur perusahaan / Wajib Pajak Badan.
  • Fotokopi KTP dan / atau paspor direktur (apabila bukan Warga Negara Indonesia / WNI) serta NPWP dan SKD (Surat Keterangan Domisili) lama (bila Wajib Pajak Badan / WPB pindah dari KPP lama ke KPP baru) harus diberikan.
  • Surat Keterangan Domisili (SKD) asli harus diperlihatkan.
  • Fotokopi berupa bukti pengesahan badan usaha dari Menteri Hukum dan HAM harus diperlihatkan.

Karena data yang tersimpan dalam NPWP harus sama denga data yang tertera pada KTP, maka ketika tempat tinggal wajib pajak pindah, maka perubahan itu harus disampaikan ke KPP asal. Baca tautan ini jika Anda ingin melakukan perubahan alamat pada NPWP Anda: Wajib Pajak Pindah Alamat

Kesimpulan

  • NPWP adalah nomor identitas sekaligus tanda pengenal wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
  • NPWP wajib dibuat di KPP di mana wajib pajak berdomisili.
  • NPWP baik orang pribadi maupun badan wajib dibuat sendiri dan tidak boleh diwakilkan

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi.

Contoh Format NPWP :

|0|7| . |4|5|5| . |1|2|3| . |3| . |3|3|5| . |0|0|0|

 

07 = kode jenis wajib pajak yang mengindikasikan apakah wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan atau bendaharawan (pemungut).

455.123 = nomor urut wajib pajak

3 = cek digit

335 = kode pemungut pajak

000 = Kode cabang 000 berarti kantor pusat, sedangkan kode cabang 001 berarti cabang kesatu.

Sedangkan dokumen Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah optional, karena tidak semua pembuatan PT itu wajib menjadi perusahaan PKP.

 

  1. Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Tujuan dari mendirikan perusahaan adalah melakukan kegiatan komersil atau dengan kata lain melakukan kegiatan usaha untuk mencari keuntungan. Dalam menjalankan kegiatan usaha tersebut, setiap perusahaan harus memiliki izin usaha

SIUP adalah surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan dan jasa, dimana bidang-bidang usaha perdagangan dan jasa yang bisa dipilih ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Sesuai dengan Permendag No. 46 tahun 2009, ada 4 (empat) kategori SIUP yang dapat dipilih dalam prosedur pembuatan PT dengan SIUP, yaitu SIUP Mikro, SIUP Kecil, SIUP Menengah dan SIUP Besar.

 

Bolehkah punya izin lebih dari 1?

Boleh. Setiap perusahaan boleh memiliki banyak izin. Karena perusahaan bisa memiliki bermacam bidang usaha. Yang penting adalah masing-masing usaha yang dijalankan tersebut memiliki izin.

 

  1. Mengurus TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Menurut Wikipedia, TDP adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang. TDP diatur oleh UU 3/1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan”

Pengertian “perusahaan” dalam TDP, mencakup setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.

 

  1. Memiliki Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan

KHUSUS syarat pendirian PT di Jakarta Selatan, ketika mengurus SIUP dan TDP di Walikota Jakarta Selatan maka harus melampirkan sertifikat BPJS Ketenagakerjaan.

Dimana menurut website www.bpjsketenagakerjaan.go.id, persyaratan untuk memiliki sertifikat BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut :

  1. Asli dan salinan SIUP / Surat Izin Usaha Perdagangan.
  2. Asli dan salinan NPWP Perusahaan.
  3. Asli dan salinan Akta Perdagangan Perusahaan.
  4. Salinan KTP / Kartu Tanda Penduduk masing-masing karyawan.
  5. Salinan KK / Kartu Keluarga masing-masing karyawan.
  6. Pas foto warna Karyawan, ukuran 2 x 3 sebanyak 1 lembar.

Kelengkapan tersebut disampaikan kepada cabang BJPS Ketenagakerjaan terdekat dan berikut nya membayar iuran yang telah ditetapkan di bank persepsi.

Kemudian melampirkan bukti pembayaran iuran tersebut dan kemudian perusahaan akan diberikan Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

 

Setelah mengetahui tentang Perseroan Terbatas (PT), tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

 

 

 

 

Kami Online