how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

Persyaratan SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi)

Apakah SIUJK itu?

Bertemu lagi dengan kami, Konsultan Pajak Padang Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) adalah surat ijin untuk melakukan usaha di bidang jasa konstruksi yang diterbitkan oleh Kepala Daerah. Pengembangan IUJK diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat jasa konstruksi

Dasar Hukum

  • Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
  • Peraturan Walikota Surabaya Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi

 

Jenis-Jenis IUJK

Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) terdiri atas Ijin Perencana, Ijin Pelaksana dan Ijin Pengawas dengan klasifikasi arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan dan manajemen pelaksanaan.

Dalam jasa konstruksi berdasarkan jenis kegiatan usahanya maka digolongkan dalam 3 jenis yaitu :

  1. Jasa Perencana Konstruksi (Konsultan)
  2. Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor)
  3. Jasa Pengawas Konstruksi (Konsultan)

Perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi tersebut berdasarkan modalnya digolongkan dalam Gred 1 sampai 7.

Gred 1  dapat berupa perusahaan perorangan atau badan usaha. Sedangkan Gred 2, Gred 3 dan Gred 4 harus berbentuk badan usaha berupa CV atau PT. Sedangkan Gred 5 ke atas harus berbentuk PT.

Untuk mendapatkan IUJK tersebut ada beberapa sertifikasi yaitu :

  1. Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan (SKT). Perbedaan SKA dan SKT adalah SKA dapat diberikan kepada Jasa Perencanaan Konstruksi, Jasa Pelaksana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi. Sedangkan untuk SKT hanya diberikan kepada Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor).
  2. Menjadi Anggota Asosiasi Konstruksi yang terkareditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan Anggota Kadin.
  3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU).
  4. Pengajuan Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK).

Jadi dengan kata lain sebelum memiliki SIUJK maka perusahaan harus mengurus SKT/SKA, SBU, Anggota Asosiasi, Anggota Kadin baru dapat mengurus SIUJK.

 

Sebelum membahas empat tahap di atas, pertama, pastikan bahwa Anda memiliki dokumen-dokumen yang standar. Bila usaha Anda berbentuk PT misalnya, dokumen-dokumen berikut sudah ada: akte pendirian PT, SK Menteri Hukum dan HAM, Surat Keterangan Domisili Usaha, NPWP, SIUP, TDP dan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Kedua, tentukan besar proyek yang akan Anda garap- apakah mau menggarap proyek kecil (di bawah Rp500 juta), proyek menengah (Rp500 juta sd Rp 10 Miliar) atau proyek skala besar (di atas Rp10 M).

LPJK telah membuat kualifikasi perusahaan dengan nilai proyek: K1, K2, K3, M1, M2, B1, dan B2.

Kalau perusahaan Anda masih baru di bidang jasa konstruksi, Anda hanya mempunyai dua pilihan: memilih proyek kecil (K1) atau menengah (M1). Kualifikasi Anda nanti dapat ditingkatkan sesuai dengan pengalaman Anda di bidang konstruksi. Bila Anda memilih kualifikasi kecil (K1) misalnya, Anda harus mempunyai pengalaman tertentu untuk bisa naik ke kualikasi K2, K3 dan seterusnya.

Dokumentasikanlah pengalaman-pengalaman Anda- kontrak, berita acara selesai proyek- sebagai acuan bagi LPJK untuk meningkatkan kualikasi Anda di bidang jasa konstruksi.

TAHAP 1: SERTIFIKASI TENAGA AHLI (SKA)/TENAGA TRAMPIL (SKT)

Apakah Anda membutuhkan SKA atau SKT? Ini tergantung dari kualifikasi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang Anda butuhkan.

Bila Anda memulai dengan klasifikasi kecil (K1), Anda cukup membutuhkan SKT. Tenaga ahli cukup dengan izasah SMU/SMK/STM

Bila Anda memilih SIUJK Klasifikasi M1 misalnya, Anda membutuhkan SKA. Anda  harus memiliki tenaga ahli minimal sarjana. Berapa orang sarjana yang Anda butuhkan  ini tergantung dari berapa bidang yang akan Anda garap. Bila perusahaan Anda adalah pemula, hanya 4 klasifikasi (bidang) dan hanya 4 sub-klasifikasi (sub-bidang) yang bisa Anda garap.

CV

 

SKT (Sertifikat Keterampilan) lama proses 10 hari kerja

SKT (Sertifikat Keterampilan) adalah sertifikat khusus sebagai bukti kompetensi tenaga terampil konstruksi. Sertifikat ini dikeluarkan oleh LPJK dengan persyaratan tertentu, meliputi :

  1. Pelatihan
  2. Uji kompetensi
  3. Proses cetak sertifikat

Persyaratan SKT :

  1. Fotocopy KTP direktur minimal lulusan SMA/SMK

 

PT

 

SKA (Sertifikat Keahlian) lama proses 10 hari kerja

SKA (Sertifikat Keahlian) adalah sertifikat khusus sebagai bukti kompetensi tenaga terampil konstruksi. Sertifikat ini dikeluarkan oleh LPJK dengan persyaratan tertentu, meliputi :

  1. Pelatihan
  2. Uji kompetensi
  3. Proses cetak sertifikat

Persyaratan SKA :

  1. Mengisi Formulir Keanggotaan
  2. Fotocopy KTP + NPWP staff/karyawan
  3. Focopy ijazah staff minimal lulusan D3/S1 Teknik dan Pertanian
  4. Pas foto 3×4 ( 2 lembar)

 

TAHAP 2: SERTIFIKASI BADAN USAHA

Bila perusahaan Anda telah memiliki sertifikasi tenaga ahli (SKA), baru Anda bisa mengurus sertifikasi badan usaha (SBU). Tanpa SKA, Anda tidak mungkin mendapatkan SBU.

Untuk mendapatkan SBU, selain SKA, Anda harus menjadi anggota salah satu asosiasi, yang terakreditasi di LPJK. Kemudian, Anda membayar sejumlah biaya untuk mengurus SBU sesuai dengan bidang yang Anda garap. Banyak dokumen yang perlu Anda siapkan bila Anda mau mendapatkan SBU.

Pengurusan SBU ini bisa mengambil waktu kurang lebih 1 bulan bahkan lebih, tergantung banyaknya SBU yang diproses di LPJK.

SBU (Sertifikat Badan Usaha) adalah sertifikat tanda bukti pengakuan form atas tingkat kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha.

CV

 

SBU (Sertifikat Badan Usaha) lama proses 15 hari kerja

Persyaratan SBU di Asosiasi Badan usaha (APAKSINDO) :

  1. Fotocopy Akta Pendirian + Pengesahan
  2. Fotocopy NPWP Badan
  3. Fotocopy Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat
  4. Fotocopy KTP + NPWP Direktur
  5. Fotocopy SKT + Kartu Anggota Asosiasi
  6. Fotocopy KTP + Ijazah tenaga teknik
  7. Fotocopy SIUP + TDP
  8. Pas foto Direktur 3×4 (2 lembar)

SBU (Sertifikat Badan Usaha) adalah sertifikat tanda bukti pengakuan form atas tingkat kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha.

PT

 

SBU (Sertifikat Badan Usaha) lama proses 15 hari kerja

Persyaratan SBU :

  1. Fotocopy Akta Pendirian + Pengesahan SK Menhum
  2. Fotocopy NPWP Badan
  3. Fotocopy Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat
  4. Fotocopy KTP + NPWP Direktur
  5. Fotocopy SKA + Kartu Anggota Asosiasi
  6. Fotocopy KTP + Ijazah tenaga teknik
  7. Fotocopy SIUP + TDP
  8. Pas foto Direktur 3×4 (3 lembar)
  9. Pengesahan SK Menteri Hukum dan HAM
  10. Fotocopy KTP Pemegang saham yang tertulis di dalam Akta pendirian
  11. Kartu anggota asosiasi
  12. Kartu Keluarga penanggungjawab perusahaan
  13. Struktur organisasi

 

TAHAP 3: SIUJK

Bila Anda sudah mempunyai SKA dan SBU, barulah Anda bisa mengurus Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) ke Pemda terkait.

PERSYARATAN UNTUK SIUJK

Berikut adalah syarat-syarat dokumen yang diperlukan:

  • Akte Pendirian Usaha (PT atau CV)
  • SK Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan)
  • Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Surat Keterangan Ketrampilan (SKT)/ Surat Keterangan Keahlian (SKA)
  • Sertfikasi Bada Usaha (SBU)
  • KTP Pengurus Perusahaan
  • Pas Foto 4×6 2 lembar

 

Setelah mengetahui Persyaratan SIUJK , tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

 

 

Kami Online