Persyaratan SIUP
Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Jombang, seperti yang kita ketahui, semua perizinan yang berhubungan dengan perdagangan, investasi, pariwisata, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), izin reklame, dan sebagainya, bisa diurus sendiri dengan hanya duduk manis di depan komputer yang terkoneksi dengan internet.
Selain hal-hal yang berkaitan izin usaha dan investasi, Pemkot Surabaya juga melayani secara online kepengurusan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kependudukan, seperti mengurus akta kelahiran, akta kematian, pendaftaran perkawinan, pendaftaran perceraian, pindah domisili, monitoring proses pengurusan e-KTP, yang bisa diakses melalui laman: dispendukcapil.surabaya.go.id
Semua pelayanan tersebut kita peroleh secara gratis, benar-benar gratis, satu sen pun tidak perlu kita keluarkan. Untuk mengurus dokumen perizinan di www.ssw.go.id , yang pertama yang harus dilakukan adalah mendaftar terlebih dahulu untuk memperoleh username dan password-nya.
Setelah memperoleh username dan password barulah kita bisa mengakses berbagai prosedur perizinan perdagangan dan investasi sesuai dengan kebutuhan kita.
Di laman Surabaya Single Window tersebut terdapat beberapa linkklasifikasi, di antaranya adalah:
Perizinan Investasi Paket, yang digunakan untuk mengurus, antara lain: Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), seperti usaha hotel, rumah makan/restoran, obyek wisata dan hiburan; Izin mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keterangan Rencana Kerja (SKRK), dan lain-lain.
Pendaftaran Izin Parsial Mandiri, yang digunakan untuk mengurus, antara lain: Layanan Perdagangan dan Perindustrian, yang meliputi SIUP dan perpanjangannya, Izin Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Gudang (TDG), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Prinsip, Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS), Layanan Pos dan Telekomunikasi, Layanan Sertifikasi Kesehatan, dan Izin Reklame.
Pada link-link tersebut juga terdapat motto dari pelayananya itu, yaitu: “Layanan Mudah, Cepat, Tepat, dan Transparan,” dan itu benar-benar bukan sekadar slogan kosong, tetapi sungguh-sungguh ada, setidaknya itulah yang saya rasakan, bukan hanya gratis, tetapi benar-benar cepat dan akurat, bahkan melebihi ekpektasi.
Dengan persyaratan :
- Surat Permohonan SIUP (pencetakan sudah disediakan di aplikasi ssw.surabaya.go.id)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/ Pengurus/ Penanggung Jawab Perusahaan (apabila bukan merupakan penduduk Surabaya)
- Surat Pernyataan Lokasi Usaha (pencetakan sudah disediakan di aplikasi ssw.surabaya.go.id)
- Akta pendirian Perusahaan dan / atau perubahannya
– Bagi Badan Usaha Perorangan, Apabila memiliki Akta Pendirian
– Bagi Badan Usaha Usaha Firma, Akta Pendirian Perusahaan
– Bagi Badan Usaha CV, Akta Disahkan oleh Pengadilan Negeri Kota Surabaya
– Bagi Badan Usaha PT, Akta dilampiri Surat Keputusan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
– Bagi Badan Usaha Koperasi , Akta dilampiri Surat Keputusan pengesahan dari Kementerian Koperasi dan UMKM
- Pas Photo digital terbaru Pemilik/ Pengurus/ Penanggung Jawab perusahaan
- Surat Ijin dari atasan bagi anggota PNS/Tentara/Polri atau SK Pensiun
- Untuk Permohonan Perubahan Modal Perusahaan Bagi Badan Usaha Perorangan, Firma dan CV melampirkan Neraca Perusahaan
- Untuk Permohonan Penggantian :
– Jika Hilang : Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian yang dilaporkan oleh Pemilik/Pengurus/Penanggung Jawab Perusahaan
– Jika Rusak : SIUP yang rusak
- Surat Pernyataan Belum Memiliki SIUP (Khusus untuk permohonan Baru) Bagi Badan Usaha yang telah berdiri 3 bulan berdasarkan akta pendirian (pencetakan sudah disediakan di aplikasi ssw.surabaya.go.id)
- Materai Rp. 6.000,- (sedia 4 lembar)
- Surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain.
Setelah mengetahui tentang Persyaratan SIUP, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda . Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru