Persyaratan Wajib Pajak NON EFEKTIF (NE)
Bertemu lagi dengan kami, Konsultan Pajak Medan satu hal yang menjadi perhatian sebagai Wajib Pajak, termasuk pengusaha, adalah kewajiban membayar pajak. Bagi pengusaha pemula, sering kali muncul kekhawatiran, bagaimana kewajiban perpajakan saat usaha yang dijalani ternyata tutup. Haruskah seorang pengusaha tetap melakukan pelaporan pajak? Atau ada ketentuan lain yang mengatur tentang hal ini?
Negara sudah mengantisipasi masalah tersebut sehingga pengusaha tidak perlu risau. Bagi pengusaha yang sudah tidak aktif lagi menjalankan usaha, bisa mengajukan permohonan nonefektif wajib pajak. Landasan hukum aturannya: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-20/PJ/2013 dan Per-38/PJ/2013.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-20/PJ/2013 berisi tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2013.
Wajib Pajak yang dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan.
- Wajib Pajak Orang Pribadi wanita kawin yang telah memiliki NPWP yang berbeda dengan suami dan tidak berniat melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan secara terpisah.
- Orang Pribadi yang memiliki NPWP sebagai anggota keluarga atau tanggungan, yaitu NPWP dengan kode cabang “001”, “999”, “998”, dan seterusnya.
- Wajib Pajak Bendahara Pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran dan belum dilakukan penghapusan NPWP.
- Wajib Pajak yang tidak diketahui atau ditemukan lagi alamatnya.
Setelah memastikan status Wajib Pajak Anda memenuhi kriteria di atas, tahap selanjutnya adalah mengajukan permohonan nonefektif melalui tahapan di bawah ini.
- Dalam hal pengajuan permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif disampaikan melalui KPP/KP2KP. KPP/KP2KP menerbitkan Tanda Terima dan meneruskan berkas permohonan ke KPP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima. Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif dengan surat pernyataan memenuhi kriteria Wajib Pajak Non Efektif dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-60/PJ/2013. Jangan lupa mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi. Jangka waktu penyelesaian permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif adalah paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah BPS diterbitkan. Penetapan Wajib Pajak Non Efektif secara Jabatan. Penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non Efektif dapat dilakukan secara jabatan terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria Wajib Pajak Non Efektif. Artinya penetapan Wajib Pajak Non Efektif dapat ditetapkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak tanpa mengajukan permohonan. Penetapan Wajib Pajak Non Efektif baik berdasarkan permohonan maupun secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi perpajakan dalam rangka Penetapan Wajib Pajak Non Efektif
- Apabila permohonan yang diajukan diterima Kantor Pelayanan Pajak, Anda akan menerima Surat Keterangan Wajib Pajak Non-Efektif. Bagi Wajib Pajak yang sudah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya, baik SPT Masa maupun SPT Tahunan. Di sisi lain, dalam keadaan NPWP nonaktif, semua transaksi perpajakan yang berhubungan dengan nomor NPWP Anda tidak akan terproses. Hal ini sangat merugikan bila ternyata Anda masih menggunakan NPWP tersebut untuk transaksi dengan rekanan Anda dalam usaha dalam rangka mencoba membuka kembali usaha yang sempat tutup tersebut.
Setelah mengetahui Persyaratan Wajib Pajak NON EFEKTIF (NE), tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru