how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

Piutang Tak Tertagih

Bertemu lagi dengan kami, Konsultan Pajak Kudus, Seperti yang telah kita ketahui utang adalah Kewajiban suatu badan usaha / perusahaan kepada pihak ketiga yang dibayar dengan cara menyerahkan aktiva atau jasa dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat dari transaksi di masa lalu  Seseorang yang mempunyai hutang mengalami kebangkrutan dengan tanpa aset yang melekat. Atau orang yang mempunyai hutang meninggal dunia. Dan bisa jadi ternyata kabur tidak diketahui keberadaanya.

Nah jika sudah begitu,maka piutang sifatnya bisa jadi piutang yang tak tertagih. Artinya hampir tidak mungkin uang perusaahaan tidak kembali karena subjek yang menghutang tak dapat mengembalikan nominal yang seharusnya

Lantas bagaiaman jika hal tersebut sudah terlanjur terjadi?

 

Mau tidak mau Anda harus melakukan yang namanya penghapusan piutang. Supaya tertera dan jelas bagaimana posisi piutang Anda?

 

Nahhh melalui tulisan ini kami akan membantu anda untuk menguraikan bagaimana penghapusan piutang seperti permasalahan diatas.

 

  1. Piutang

Piutang (termasuk contoh piutang biaya) muncul akibat adanya penjualan secara kredit kepada perusahaan lain. Ada jenis piutang yang tidak dibayarkan hingga akhir periode oleh pembeli atau pihak yang memakai jasa, piutang ini disebut piutang tak tertagih. Piutang ini menjadi kerugian bagi perusahaan karena uang perusahaan tidak bisa kembali.

Umumnya penyebab piutang tak tertagih adalah debitur yang tidak mampu lagi melunasi karena perusahaanya bangkrut, debitur yang kabur sehingga tidak diketahui keberadaannya, dan lain sebagainya. Hal yang harus dilakukan oleh perusahaan jika ada piutang tak tertagih adalah penghapusan piutang sesuai fungsi akuntansi secara umum.

Metode Penghapusan Piutang

Metode penghapusan piutang sesuai hakikat akuntansi terbagi menjadi dua, yaitu:

  1. Metode Pengapusan Langsung (Direct Write Off Method)

Metode langsung  disebut dengan write-off untuk setiap piutang dagang yang telah ditetapkan untuk dihapuskan yang secara langsung dibebankan di kolom debet pada akun beban kerugian piutang (bad debt expenses) dan kolom kredit pada akun piutang dagang.

  1. Metode Tidak Langsung (Inderect Write Off Method)

Metode ini juga dikenal sebagai metode cadangan yang digunakan pada saat kerugian piutang yang cukup besar jumlahnya. Ada hal penting yang berkaitan dengan metode cadangan, yaitu:

  • Piutang tak tertagih yang jumlahnya ditaksir terlebih dahulu, lalu diakui sebagai biaya pada periode penjualan, contohnya piutang tak tertagih yang berasal dari tahun 2016 sehingga kerugian diakui pada tahun yang sama.
  • Taksiran kerugian piutang harus dicatat dengan cara mendebet kerugian piutang dan mengkredit cadangan kerugian piutang melalui jurnal penyesuaian.
  • Piutang yang tidak dapat ditagih harus dicatat dengan menempatkan rekening cadangan kerugian piutang di debit dan menempatkan rekening piutang usaha di kredit pada saat piutang tersebut dihapus dari pembukuan.
  • Taksiran kerugian piutang dicatat ke rekening Kerugian Piutang di sisi debet dan Cadangan Kerugian Piutang di sisi kredit. Berikut ini contoh jurnalnya.

Contoh Kasus

Untuk mempermudah pengertian,langsung saya berikan contoh kasusnya saja ya.

Sebuah PT.Kayu memberikan piutang kepada PT. Besi sebesar Rp. 10.000.000 dengan tenggat waktu sampai tanggal 10 Juli 2018. Namun ketika jatuh tempo ternyata PT. Besi mengalami kebangkrutan dan pemiliknya terkena pailit. Dan sampai akhir tahun 2018 piutang itu tak dapat dilunasi.

Melihat kemungkinan piutang tak lagi bisa ditagih. PT.Kayu pun membuat jurnal untuk mencatat piutang tak tertagih dengan PT. Kayu menaksir sebesar Rp.3000.000 tak dapat ditagih.

Pada 11 Januari 2019 1.500.000 dinyatakan oleh bagian penagihan jika piutang dihapus dari pembukuan karena tak bisa dilunasi PT.Besi . Ternyata pada tanggal 2 Februari 2019 PT.Besi memberi tahu kalau hutangnya dapat dibayarkan.

Dari sekelumit contoh kasus diatas. Beginilah contoh jurnalnya piutang tak tertagih.

Metode Cadangan Metode Penghapusan Langsung
Pencatatan Kerugian Taksir Piutang

31 Des      Kerugian Piutang         Rp. 3.000.000

CKP                                 Rp. 3.000.000

Dalam metode ini tak ada penaksiran atas kerugian piutang
Pencatatan Penghapusan Langsung

CKP                             Rp. 1.500.000

Piutang Dagang               Rp. 1.500.000

Pencatatan Penghapusan Langsung

Kerugian Piutang        Rp. 1.500.000

Piutang Dagang             Rp. 1.500.000

Penerimaan Kembali Piutang yang Sudah Dihapus

Piutang Dagang          Rp. 1.500.000

CKP                                Rp. 1.500.000

(Untuk mencatat Kembali Piutang yang Telah Dihapus)

Kas                             Rp. 1.500.000

Piutang Dagang             Rp. 1500.000

(Untuk Mencatat Penerimaan Kas)

Penerimaan Kembali Piutang yang Sudah Dihapus

Piutang Dagang          Rp. 1.500.000

Kerugian Piutang          Rp. 1.500.000

(Mencatat Kembali Piutang yang Telah Dihapus)

Kas                            Rp. 1.500.000

Piutang Dagang            Rp. 1.500.000

(Mencatat Penerimaan Kas)

 

Setelah mengetahui tentang Piutang tak tertagih , tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

 

 

Kami Online