Hallo bertemu dengan kami Konsultan Pajak Pacitan, kali ini kami membahas tentang PKP Rp 60 juta kena pajak 5%
Pada Kamis 07/10/2021 Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang. Adanya pengesahan ini ada perubahan dalam aturan Pajak Penghasilan (PPh) lapisan penghasilan orang pribadi kena tarif pajak penghasilan (PPh) terendah 5% meningkat menjadi Rp 60 juta yang sebelumnya yaitu Rp 50 juta. Namun untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap tidak ada perubahan. Tujuannya akan memberikan manfaat kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah untuk membayar pajak lebih rendah dari sebelumnya karena Batasan yang semula Rp 50 juta kini menjadi Rp 60 juta.
Perubahan peraturan HPP ini yaitu pemerintah mengubah tarif dan menambah lapisan (layer) PPh orang pribadi sebesar 35 persen bagi wajib pajak yang berpenghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar. Adanya perubahan sehingga dapat meningkatkan keadilan dan keberpihakan kepada wajib pajak yang memiliki penghasilan kecil menengah, termasuk bagi wajib pajak UMKM orang pribadi maupun UMKM badan, dan bagi orang pribadi yang lebih mampu harus membayar pajak lebih tinggi. Peraturan baru ini akan mulai pada tahun 2022 mendatang.
Daftar tarif PPh 21 setelah Harmonisasi Peraturan Perpajakan:


Sumber : CNBC Indonesia
Setelah mengetahui artikel ini tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak Anda, Kami Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda
Komentar Terbaru