PMDN ( Penanaman Modal Dalam Negeri)
Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Probolinggo, seperti yang kita ketahui Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Permohonan PMDN dapat dilakukan oleh:
- PT ( Perseroan Terbatas)
- CV ( Comanditair Venootschap)
- Fa ( Firma)
- Koperasi
- BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
- BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
- Perseorangan
Syarat Pendirian Perusahaan Penanaman Modal dalam negeri ( PMDN)
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya untuk PT, BUMN/BUMD, CV, Fa
- Fotocopy Anggaran dasar bagi badan usaha koperasi
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk bagi perseorangan
- Fotocopy KK,KTP dan NPWP Pengurus
- Fotocopy PBB Terakhir
- Copy Surat Kontrak apabila status kantor kontrak
- Surat Kuasa dari yang berhak apabila penandatanganan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri
- SK Pengesahan Menteri Hukum dan HAM
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- NPWP Badan Hukum Perusahaan
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- IUT (Surat ijin Usaha) PMDN
- Uraian Rencana kegiatan Usaha
- Komposisi Saham
Pasal 18 ayat (4) UUPM menjabarkan bahwa bentuk keringanan/fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah kepada penanaman modal (baik PMA atau PMDN), termasuk di dalamnya PMDN, dapat berupa:
- pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
- pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
- pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
- pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatn untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
- penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
- keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Setelah mengetahui apa itu PMDN ( Penanaman Modal Dalam Negeri), tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru