PPh atas THR
Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Samarinda, wahhh dapat THR Hore…. ,tapi THR kena pph nggak ya ?
Sebelum masuk pada jawabannya, alangkah baiknya kita kilas sedikit mengenai Tunjangan Hari Raya dulu ya
PENGERTIAN THR
Tunjagan Hari Raya adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha/Perusahaan kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau dalam bentuk lain.
Dasar hukum peraturan tentang THR yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan dimana peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994.
Menurut Pasal 2 ayat (1) Permenaker 4/1994, Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan atau lebih.
Besaran THR yang tertuang dalam Pasal 3 Permenaker 4/1994:
(1) Besarnya THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
- Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.
- Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan: Masa kerja x 1 (satu) bulan upah.
(2) Upah satu bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap.
(3) Dalam hal penetapan besarnya nilai THR menurut Kesepakatan Kerja (KK), atau Peraturan Perusahaan (PP) atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan Kesepakatan Kerja, Peraturan Perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.
Sekarang sudah mengerti dan paham ya apa itu THR, dasar hukum serta besarannya..
Setelah membaca ilmu diatas diharapkan jangan galau lagi ya mengenai dapat THR nggak ya ????
Kembali lagi pada pertanyaan , THR kena Pph nggak ya ? jawabnya adalah kena PPh
Kenapa pajak THR lebih besar ?Gimana cara menghitungnya ?
Berikut penjelasannya:
THR merupakan pendapatan yang tidak teratur sehingga pajaknya lebih besar karena tidak disetahunkan.
Hal ini disebutkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER – 31/PJ/2012 Pasal 14 ayat 2 huruf a dan b.
“a. perkiraan atas penghasilan yang bersifat teratur adalah jumlah penghasilan teratur dalam 1 (satu) bulan dikalikan 12 (dua belas);”
“b. dalam hal terdapat tambahan penghasilan yang bersifat tidak teratur maka perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun adalah sebesar jumlah pada huruf a ditambah dengan jumlah penghasilan yang bersifat tidak teratur.”
CONTOH
Jojo adalah seorang karyawan yang bekerja di PT. Warna-Warni dengan nilai Gaji Pokok sebesar Rp 8.500.000 dan Tunjangan Jabatan Rp 500.000. Menjelang hari raya Idul Fitri, Jojo menerima THR sebesar 1 kali upah. Jojo yang berstatus lajang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Berapakah besar PPh 21 atas thr yang harus dibayar Jojo ?
Jawab:
IURAN | TANGGUNGAN PERUSAHAAN | TANGGUNGAN PEKERJA | ||||
JKK | JKM | JHT | JP | JHT | JP | |
Iuran BPJS Ketenagakerjaan | 19.200 | 24.000 | 296.000 | 160.000 | 160.000 | 80.000 |
Iuran BPJS kesehatan | 320.000 | 80.000 | ||||
- PPh21 atas gaji
Gaji : 8.500.000
Tunjangan : 500.000
Iuran BPJS Ketenagakerjaan : 499.200
Iuran BPJS Kesehatan : 320.000 (+)
Gaji Bruto sebulan : 9.819.200
Gaji bruto setahun : 117.830.400
Iuran BPJS Ketenagakerjaan (karyawan): 2.880.000
Iuran BPJS : 960.000
Biaya jabatan : 5.891.520 (-)
Gaji neto setahun : 108.098.880
PTKP : 54.000.000(-)
Penghasilan Kena pajak (PKP) : 54.099.000
PPh Setahun : 3.114.850
PPh sebulan : 259.570
- PPh21 Atas THR
THR : 9.000.000
Bruto setahun (THR) : 126.830.400
Iuran BPJS Ketenagakerjaan (karyawan): 2.880.000
Iuran BPJS : 960.000
Biaya jabatan : 6.000.000 (-)
Gaji neto setahun : 116.990.400
PTKP : 54.000.000(-)
Penghasilan Kena pajak (PKP) : 62.990.400
Pajak setahun THR : 4.448.560
Pajak THR : 1.333.710
Demikian artikel tentang pajak atas THR,, semoga artikel nya bermanfaat buat bapak / ibu pemirsa web konsultan pajak.
Setelah mengetahui tentang PPh atas THR, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Ada yang kurang jelas ? atau ada yang dikonsultasikan lebih lanjut, hubungi konsultan pajak di 081 238 212 577,
Komentar Terbaru