how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Kota Gambir, kali ini kami akan membahas tentang PPh Badan Tetap sebesar 22%

DPR Bersama pemerintah  telah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dalam Sidang Paripurna DPR RI ketujuh pada tanggal  7 Oktober 2021. UU HPP ini mengatur secara komprehensif penyesuaian berbagai kebijakan perpajakan yang ada selama ini.


Salah satu kebijakan yang dibahas dalam undang-undang tersebut adalah mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Mulai Tahun Pajak 2022 dan seterusnya, berlaku tarif PPh Badan sebesar 22 persen, Hal ini cukup mengejutkan mengingat tahun lalu pemerintah mengambil Langkah besar dengan menerbitkan PERPU  1 tahun 2020 yang kemudan menjadi UU sebagai bentuk antisipasi dari pandemic COVID 19, salah satu poin dalam aturan tersebut adalah mengenai penurunan tarif pajak badan menjadi 22% di 2020 dan kemudian 20% di 2022
Keputusan ini diambil pemerintah dengan membandingkan rata-rata tarif PPh Badan di negara-negara OECD, Eropa, Amerika, Inggris, G-20, dan ASEAN.
Di negara-negara Amerika, rata-rata tarif PPh Badan yang berlaku  adalah sebesar 27,16 persen. Sedangkan di negara-negara Eropa, rata-rata tarif PPh Badan adalah sebesar 18,98 persen.

Penetapan tarif PPh Badan di Indonesia sebesar 22 persen masih dapat dikatakan wajar dan masih lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata tarif PPh Badan negara-negara ASEAN sebesar 22,17 persen dan negara anggota OECD sebesar 22,81 persen.

Setelah mengetahui tentang tentang PPh tetap 22%  tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda . Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

Sumber : CNN Indonesia

Kami Online