how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

PPH FINAL

Apakah PPH Final ?

Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Kendari, seperti yang kita ketahui Pajak Penghasilan Final (PPh Final) adalah pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan. Pembayaran, pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) yang dipotong pihak lain maupun yang disetor sendiri bukan merupakan pembayaran dimuka atas PPh terutang akan tetapi merupakan pelunasan PPh terutang atas penghasilan tersebut, sehingga wajib pajak dianggap telah melakukan pelunasan kewajiban pajaknya.

Penghasilan yang dikenakan PPH final antara lain:

  1. Penghasilan dari bunga tabungan dari bank.
  2. Penghasilan dari bunga deposito dari bank.
  3. Penghasilan jasa giro dari bank.
  4. Penghasilan diskonto SBI/SBN
  5. Penghasilan bunga/diskonto obligasi.
  6. Penghasilan penjualan saham dibursa efek.
  7. Penghasilan penyalur/dealer/agen produk BBM.
  8. Penghasilan pengalihan/penjualan tanah dan/atau bangunan.
  9. Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.
  10. Penghasilan dari jasa konstruksi
  11. Penghasilan perwakilan dagang asing.
  12. Penghasilan usaha pelayaran/penerbangan.
  13. Penghasilan dari penilaian kembali aktiva.
  14. Penghasilan dengan peredaran usaha tertentu berdasarkan PP 46 Tahun 2013.
  15. Penghasilan yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan berdasarkan PP 36 Tahun 2017

Tidak Termasuk Objek Pajak

  1. Bantuan atau sumbangan termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah
  1. Harta hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus
  2. Warisan
  3. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal
  4. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang di terima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah;
  5. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi Dwiguna dan asuransi beasiswa;
  6. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP Dalam Negeri,koperasi, BUMN atau BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia
  7. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan , baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai
  8. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
  9. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi
  10. Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha;
  11. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:

Tarif PPh Final

No.  Objek PPh Pasal 4 Ayat 2 Tarif (%) Peraturan yang Berlaku
1. Bunga deposito / tabungan, diskonto SBI dan jasa giro 20 Pasal 4 (2) a UU PPh jo PP 131 Thn 2000 jo KMK 51/KOM.04/2001
2. Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi 10 Pasal 4 (2) a & Pasal 17 (7) jo PP No.15 Thn 2009
3. Bunga obligasi (surat utang & SUN lebih dari 12 bulan)   Pasal 4 (2) a UU PPh jo PP No. 16 Thn 2009
3a. Bunga dari obligasi dengan kupon bagi WP dalam negeri & BUT 15 idem
3b. Bunga dari obligasi dengan kupon bagi WP luar negeri non BUT seusai P3B 20 idem
3c. Diskonto dari obligasi dengan kupon bagi WP luar negeri non BUT seusai BUT 15 idem
3d. Diskonto dari obligasi dengan kupon bagi WP luar negeri non BUT seusai P3B 20 idem
3e. Diskonto dari obligasi tanpa bunga bagi WP dalam negeri dan BUT 15 idem
3f. Diskonto dari obligasi tanpa bunga bagi WP luar negeri non BUT sesuai P3B 20 idem
3g. Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WP reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk tahun 2009 – 2010. 0 idem
3h. Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WP 5 idem
3i. Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WP reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk tahun 2014, dst. 15 idem
4. Deviden yang diterima/diperoleh WP orang pribadi dalam negeri 10 Pasal 17 (2c) dan Pasal 4 (2) UU PPh
5. Hadiah undian 25 Pasal 4 (2) b UU PPh jo PP No. 132 thn 2000
6. Transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa*** 2,5 Pasal 4 (2) c UU PPh jo PP No. 17 thn 2009
7a. Transaksi penjualan saham pendiri 0,5 PP No. 14 Thn 1997 jo KMK 282/KMK.04/1997 jo SE-15/PJ.42/1997 dan SE 06/PJ.4/1997
7b. Transaksi penjualan bukan saham pendiri 0,1 idem
8. Jasa konstruksi   Pasal 4 (2) c UU PPh jo PP No. 51 Thn 2008 jo PP No. 40 thn 2009
8a. Pelaksana JK sertifikasi kecil 2 idem
8b. Pelaksana JK tanpa sertifikasi 4 idem
8c. Pelaksana Jk sertifikasi sedang dan besar 3 idem
8d. Perancang atau pengawas JK oleh penyedia JK bersertifikasi usaha 4 idem
8e. Perancang atau pengawas JK oleh penyedia JK tanpa bersertifikasi usaha 6 idem
9. Persewaan atas tanah dan/atau bangunan 10 Peraturan Pemerintah No. 29 Thn 1996 jo PP No.05 thn 2002
10a WaP yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (termasuk usaha real estate)^* 5 Pasal 4 (2) d UU PPh jo PP no. 71 thn 2008
10b Pengalihan Rumah Sederhana & Rumah Susun Sederhana oleh WP yang usaha pokoknya melakukan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan 1 idem
11 Transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura 0,1 PP No. 4 tahun 1995

 

Referensi :

  1. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan

 

Setelah mengetahui tentang PPh Final, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

 

 

 

 

Kami Online