PPh Final UMKM sekarang turun menjadi 0,5 % (setengah persen)
Halo Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak di Majalengka, .
Ada kabar gembira buat pengusaha UMKM di seluruh Indonesia , per tanggal 01 Juli 2018 Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk UMKM turun awalnya 1% menjadi 0,5 % (setengah persen) aja dari jumlah penghasilan bruto.
Hayoo masih ingat apa nggak cara menghitung PPh final untuk UMKM ?
Sepertinya masih banyak yang ingat-ingat lupa ya..
Baik,, kalau begitu akan kami berikan contoh cara menghitung PPh Final untuk UMKM.
Misal:
Bapak Joni adalah pengusaha roti bakpao yang berada di Kota Majalengka, usahanya termasuk dalam kriteria UMKM. Pada Bulan September 2018 ini Omzet penjualan Rp 110.000.000 sudah termasuk PPN 10 %. Hitunglah berapa PPH final yang harus dibayar Bapak Joni atas omzet tersebut?
Jawabnya
PPh Final yang harus dibayar Bapak Joni sebagai berikut
Omzet Bruto Rp 100.000.000 x Rp 0,5% = Rp 500.000
JadiPPh final yang harus dibayar Bapak Joni atas omzet Bulan september 2018 adalah Rp 500.000
Setelah mengetahui tentang PPh Final UMKM, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda . Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru