how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

SUKA BELANJA KELUAR NEGERI ? YUK CARI TAHU PAJAK IMPORNYA !!!!

Bertemu lagi dengan kami, Konsultan Pajak Aceh, Seperti yang telah kita ketahui Tahun 2018 banyak kecenderungan masyarakat untuk belanja Online. Yang lebih Wow lagi belanja onlinenya tidak hanya di dalam negeri tetapi sudah menjamur belanja online hingga ke Luar negeri. Kalo belanja ke luar negeri sudah pasti kita kena pajak impor/ pph impor.
Apakah PPh Impor ?
Adalah Pajak penghasilan yang dipungut oleh pemungutan pajak yang terhadap wajib pajak yang berkaitan dengan kegiatan memasukan barang dari luar negeri ke dalam negera Indonesia.
Menurut UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap Wajib Pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.
Besarnya PPh pasal 22 yang wajib dipungut sebesar 1,5 % x harga beli ( tidak  termasuk PPN)
Pph22 dibayarkan saat terjadinya transaksi dan dilaporkan setiap tgl 10 bulan berikutnya
Siapa sajakah pemungut pph pasal 22?
Pph pasal 22 dipungut oleh:
  1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)atas objek PPh Pasal 22 impor barang;
  2. Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
  3. Bendahara pengeluaranberkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
  4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)  atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberikan delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);
  5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang meliputi:
    • PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Adhi Karya (Persero) Tbk., PT Hutama Karya (Persero), PT Krakatau Steel (Persero);
    • Bank-bank Badan Usaha Milik Negara, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya.
  6. Industri dan eksportiryang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya.
  7. Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan.
Wajib pajak badan atau perusahaan swasta yang wajib memungut PPh Pasal 22 saat penjualan adalah:
  1. Badan usahayang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri;
  2. Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri;
  3. Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
  4. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri bajayang merupakan industri hulu, termasuk industri hulu yang terintegrasi dengan industri antara dan industri hilir.
  5. Pedagang pengumpul berupa badan atau orang pribadi yang kegiatan usahanya:
    • mengumpulkan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan; dan
    • menjual hasil tersebut kepada badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan.
  6. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.  90/PMK.03/2015, pemerintah menambahkan pemungut PPh Pasal 22 dengan wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Berikut ini beberapa poin mengenai berbagai ketentuan bea masuk barang ke dalam negeri.
  1. Bea masukadalah pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang memasuki daerah pabean.
2. Harga Barang adalah nilai dari sebuah barang. Hal ini biasa disebut sebagai cost (C) di dalam bidang kepabeanan.
3. Nilai Asuransi adalah sejumlah biaya pertanggungan asuransi yang dikenakan terhadap sebuah barang yang akan masuk ke dalam negeri. Nilai asuransi lazim dikenal dengan istilah insurance(I).
4   Ongkos Kirim adalah sejumlah biaya pengiriman yang dikenakan pihak penyedia jasa pengiriman (ekspedisi) terhadap barang impor yang akan dikirim ke dalam negeri. Hal ini biasa disebut dengan freight (F).
5. Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) adalah sejumlah pungutan/bea masuk yang diterapkan Pemerintah terhadap barang impor. Pungutan tersebut terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22 Impor), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Perhitungan yang berhubungan dengan bea masuk yang ditetapkan Pemerintah atas barang impor.
·         Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM) : Cost + Insurance + Freight = CIF
·         Penghitungan Bea Masuk tanpa melalui jasa ekspedisi: CIF x Bea Masuk sesuai tarif BTKI
·         Penghitungan PPn: CIF + Bea Masuk x 10%
·         Penghitungan PPh: CIF + Bea Masuk x 7,5%
Setelah membaca pembahasan tentang pph 22 diatas, sedikit banyak sudah mengerti kan  tentang  pajak impor / pph impor.
Jadi apabila kalian belanja online di luar negeri, kalian bisa menghitung sendiri ya pajak impor yg harus dibayar.?
Setelah mengetahui tentang PPh Impor, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Permalink: https://attaxindonesia.co.id/pph-impor.html
Kami Online