how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

MAU BELI RUMAH ATAU SEWA KENA PAJAK NGGAK YA ?

Image result for gambar rumah

Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Riau, Menurut proyeksi Balai Pusat statistik (BPS), pada bulan Juli 2017 jumlah penduduk Indonesia mencapai 261.890.900 jiwa.  Dengan Jumlah penduduk 261 Juta jiwa ini pasti membutuhkan tempat tinggal yang lumayan banyak. Hal ini yang di tanggapi oleh pengusaha property untuk membangun Rumah/hunian-hunian dari tipe yang murah hingga tipe yang mewah. Karena harga rumah mahal dan terasa berat bagi penduduk yg berpenghasilan rendah, maka sekarang banyak menjamur rumah dan bangunan yang di sewa /di kontrakkan.

Apakah menyewakan rumah atau bangunan itu kena pajak? Iya,

Berapa besar pajak untuk persewaan rumah atau bangunan?

Berikut penjelasannya.

PPh SEWA TANAH DAN BANGUNAN

Penghasilan sewa tanah dan bangunan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan / atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun,apartemen,kondominium, gedung perkantoran,rumah kantor,toko, rumah toko, gudang dan industri dll.

Pajak penghasilan dari sewa tanah dan/ atau bangungan termasuk  Pajak Penghasilan bersifat Final  (PPh Pasal 4 (2)

Tarif Pph sewa tanah dan bangunan adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan

Jumlah bruto nilai persewaan adalah jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa termasuk biaya perawatan, pemeliharaan keamanan, fasilitas lainnya dan service change  baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

  1. Siapa yang menjadi pemotong Pph pasal 4 ayat 2 atas  sewa tanah dan/ atau bangunan? Pemotongnya Adalah PENYEWA

2. Kapan PPh Pasal 4 ayat 2 di setor ?Tanggal 10 bulan berikutny asetelah  bulan pembayaran / terutang sewa

3. Lalu Kapan PPh pitu dilaporkan dan dimana ? Pelaporan pemotongan dan penyetoran pajak penghasilan ke KPP , paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran / terutang sewa

 

Gimana sudah mengerti  belum tentang pajak sewa tanah dan bangunannya?

Masih Binggung? Atau ada yang ditanyakan? Silahkan visit ke web kami. Terima kasih

 

Setelah mengetahui tentang PPh Sewa Tanah dan Bangunan, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

Kami Online