MAU BELI RUMAH ATAU SEWA KENA PAJAK NGGAK YA ?
Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Riau, Menurut proyeksi Balai Pusat statistik (BPS), pada bulan Juli 2017 jumlah penduduk Indonesia mencapai 261.890.900 jiwa. Dengan Jumlah penduduk 261 Juta jiwa ini pasti membutuhkan tempat tinggal yang lumayan banyak. Hal ini yang di tanggapi oleh pengusaha property untuk membangun Rumah/hunian-hunian dari tipe yang murah hingga tipe yang mewah. Karena harga rumah mahal dan terasa berat bagi penduduk yg berpenghasilan rendah, maka sekarang banyak menjamur rumah dan bangunan yang di sewa /di kontrakkan.
Apakah menyewakan rumah atau bangunan itu kena pajak? Iya,
Berapa besar pajak untuk persewaan rumah atau bangunan?
Berikut penjelasannya.
PPh SEWA TANAH DAN BANGUNAN
Penghasilan sewa tanah dan bangunan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan / atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun,apartemen,kondominium, gedung perkantoran,rumah kantor,toko, rumah toko, gudang dan industri dll.
Pajak penghasilan dari sewa tanah dan/ atau bangungan termasuk Pajak Penghasilan bersifat Final (PPh Pasal 4 (2)
Tarif Pph sewa tanah dan bangunan adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan
Jumlah bruto nilai persewaan adalah jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa termasuk biaya perawatan, pemeliharaan keamanan, fasilitas lainnya dan service change baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.
- Siapa yang menjadi pemotong Pph pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan/ atau bangunan? Pemotongnya Adalah PENYEWA
2. Kapan PPh Pasal 4 ayat 2 di setor ?Tanggal 10 bulan berikutny asetelah bulan pembayaran / terutang sewa
3. Lalu Kapan PPh pitu dilaporkan dan dimana ? Pelaporan pemotongan dan penyetoran pajak penghasilan ke KPP , paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran / terutang sewa
Gimana sudah mengerti belum tentang pajak sewa tanah dan bangunannya?
Masih Binggung? Atau ada yang ditanyakan? Silahkan visit ke web kami. Terima kasih
Setelah mengetahui tentang PPh Sewa Tanah dan Bangunan, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru