PPN Atas Jasa Sewa
Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Bangli, kali ini kami akan membahas tentang PPN Atas Jasa
Haiii.. bertemu dengan kami Konsultan Pajak Gunung Kidul. Mari kita bahas, Apa sih Jasa sewa itu ?
Pengertian Sewa (leasing)
Dasar hukum yang digunakan Pengenaan PPN atasa Jasa Sewa (leasing) yaitu keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Jo. SE-10/Pj.42/1994 Tanggal 22 Maret 1994
Sewa (leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu. Lessee adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari lessor. Sedangkan yang dimaksud dengan lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa yang telah memperoleh izin usaha dari Mneteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa. Istilah sewa yang digunakan dalam Akuntansi (Standar Akuntansi Keuangan/SAK) yaitu sewa.
Kegiatan Sewa
Kegiatan Sewa dapat dilakukan dalam bentuk :
- Sewa dengan hak oppsi (Finance Lease)
Hak opsi adalah hak lessee untuk membeli barang modal yang disewa atau memperpanjang jangka waktu perjanjaian sewa. Kegiatan sewa dengan hak opsi ditetapkan sebagai kegiatan lembaga keuangan lainnya. Kegiatan sewa digolongkan menjadi :
- Jumlah pembayaran sewa selama masa sewa pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungannya
- Masa sewa ditetapkan sekurang-kurangnya 2 tahun untuk barang modal Golongan I
3 tahun untuk barang modal Golongan II dan III dan 7 tahun untuk Golongan Panganan. Bila lessor Lessor dan Lessee membuat perjanjian sewa dengan dengan hak opsi (finance lease) namun masanya tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka perlakuan Pajak Pertambahan Nilai yang diberikan terhadap perjanjian tersebut sama dengan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai terhadap perjanjian sewa tanpa hak opsi (operating lease)
- Perjanjian sewa memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
- Sewa tanpa hak opsi (operating lease)
Kegiatan sewa digolongkan menjadi :
- Jumlah pembayaran sewa selama masa sewa pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewagunausahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor
- Perjanjian sewa tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Setelah mengetahui apa itu PPN Atas Jasa Sewa, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru