
Konsultan Pajak Kota Jakarta – Total Setoran PPN atas PMSE Tahun Ini Raup 2,5 Triliun hingga Juni 2022
Total setoran PPN atas PMSE tahun 2022 Raup 2,5 Triliun hingga Juni
Rp2,5 Triliun
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE) telah berlaku sejak Juli 2020. Total pemungutan PPN atas PMSE di tahun 2022 sendiri mencapai Rp2,5 triliun hingga 30 Juli 2022. Jumlah ini terkumpul dari 119 pelaku usaha yang telah memungut PPN atas atas penyelenggaraan PMSE.
PMSE merupakan singkatan dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Bentuk perdagangan ini dapat berupa komoditas digital seperti layanan langganan berbayar atau subscription hingga voucher game online. Netflix adalah contoh pelaku usaha yang bergerak dalam industri film dan tv dan saat ini berkewajiban untuk memungut PPN atas PMSE berupa layanan langganan berbayar yang mereka tawarkan.
Penunjukan Pelaku Usaha
DJP melalui laman https://pajak.go.id/id/pajakdigital menjelaskan, tidak semua pelaku usaha dapat memungut PPN atas PMSE. Hal ini karena terdapat kriteria dan persyaratan dari DJP sendiri agar mereka dapat menunjuk pelaku usaha tersebut. Kriteria tersebut adalah dari nilai transaksi dan/atau jumlah traffic/pengakses, yang melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan. Setelah memenuhi persyaratan, DJP akan menerbitkan surat keputusan sebagai pemungut PPN untuk pelaku usaha tersebut. Pelaku usaha juga akan menerima nomor identitas sebagai sarana dministrasi perpajakan.
Hingga saat ini terdapat 119 pelaku usaha yang wajib memungut PPN atas PMSE ini. DJP sendiri juga aktif melakukan penunjukan pada pelaku usaha untuk melakukan pemungutan PPN atas PMSE. Pada bulan April 2022 lalu, DJP menunjuk total 7 pelaku usaha, dan menunjuk 5 pelaku usaha pada bulan Mei 2022. Sedangkan pada bulan Juli total 4 pelaku usaha yaitu Ezviz International Limited, Zendrive Inc, University Of London, CVmaker B.V.
Tarif
Total tarif PPN yang harus dibayarkan adalah sebesar 11%. Tarif ini disesuaikan dengan kenaikan tarif PPN yang semula 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 lalu. DJP juga menjelaskan, pelaku usaha tidak hanya berkewajiban untuk memungut PPN namun juga berkewajiban untuk menyetorkan dan melaporkannya sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Itulah tadi artikel mengenai X yang perlu Anda ketahui. Anda tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak Anda. Kami Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda. Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk konsultasi secara online atau offline
Sumber :
https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/djp-aktif-tunjuk-pemungut-ppn-pmse/
Komentar Terbaru