Konsultan Pajak Kota Pekalongan – kali ini kami akan membahas artikel tentang PPN khusus beras dan daging premium. Pemerintah Indonesia membatalkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang sembako yang masyarakat banyak konsumsi. Tetapi, masih ada beberapa barang yang akan enakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dalam konferensi pers terkait Undang – undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tetap kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang yang bersifat mahal dan masyarakat tidak konsumsi.
“Karena tidak semua jenis sembako kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ada yang high end , sangat mahal dan ada sembako yang memang kebutuhan masyarakat banyak, sehingga kita harus membedakan. Ini artinya azas keadilan. Yang menjadi kebutuhan pokok bebas PPN, jadi masyarakat kecil tidak perlu bayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok dan yang sifatnya high end kena PPN,” jelasnya.
Pemungutan PPN untuk jenis barang atau jasa tertentu atau sektor usaha tertentu dilakukan melalui penerapan tarif PPN final. Misalnya tarif 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha.
Saat ini barang tertentu yang sudah kena tarif PPh final ini adalah penyerahan barang hasil pertanian tertentu sebesar 1%. Kemudian ada juga penyerahan atas mobil bekas sebesar 1%.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) masih akan mengatur lebih detail untuk barang yang lainnya dalam UU. Sebab, pemerintah masih harus melakukan pendalaman seperti identifikasi barang, kesiapan administrasi hingga efektivitas pemungutannya.
Sebelumnya, Sri Mulyani berkali-kali menekankan barang kebutuhan pokok yang kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah beras serta daging impor hanya sebagian orang yang bisa menikmati ,karena bahan pokok tersebut memiliki harga yang sangat mahal bisa lebih dari 5-10 kali lipat harga beras dan daging biasa. “Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan masyarakat kelas atas mengonsumsi, seharusnya kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN).”
Itulah tadi artikel mengenai PPN Khusus beras dan daging premium yang perlu diketahui. Anda tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak Anda. Kami Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda. Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk konsultasi secara online
Sumber : CNBC Indonesia
Komentar Terbaru