Konsultan Pajak Kota Denpasar – Kali ini kami membahas mengenai artikel PPS Sisa 2 Bulan, Apa Kata DJP?
PPS Sisa 2 Bulan
Program Pengungkapan Sukarela, atau PPS, saat ini tersisa 2 bulan. Setelah 6 bulan berlangsung, tepatnya dari 1 Januari 2022 program ini akan berakhir tepat 6 bulan pada tanggal 30 juni 2022. Dengan semakin mendekatnya batas akhir program ini, Dirjen Pajak Suryo Utomo ikut menghimbau masyarakat untuk lebih antusias mengikuti PPS.
Tanggapan DJP
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Suryo Utomo mengingatkan bagi para wajib pajak untuk melaporkan harta/aset yang belum masuk ke SPT melalui PPS. PPS sendiri merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk memasukkan harta/aset yang belum/lupa memasukannya ke SPT.
Melalui suatu kesempatan Beliau mengingatkan “PPS waktunya tinggal 2 bulan, tolong segera dimanfaatkan. Kalau sudah lapor tidak akan diperiksa, tapi kalau tiba-tiba nemu tak periksa, terbitkan surat ketetapan pajak (SKP). UU HPP itu pesannya memberikan keadilan dan kepercayaan (bagi) kedua belah pihak. Jadi mumpung masih berlangsung ayo ikut PPS,” Sabtu (7/5/2022).
Laporan Perserta PPS
Hingga saat ini (17/5/2022), PPS tersisa 44 hari dengan jumlah peserta yang mengikuti program ini sebanyak 44.171 wajib pajak. DJP melaporkan jumlah nilai harta bersih mencapai 86.719,40 M.
Berikut artikel mengenai PPS Sisa 2 Bulan, Apa kata DJP?. Anda tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak maupun mengikuti program pengungkapan sukarela Anda. Kami Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda. Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk konsultasi secara online atau offline.
Sumber
https://news.ddtc.co.id/wp-diingatkan-pps-sisa-2-bulan-djp-kalau-sudah-lapor-tak-diperiksa-38953
Komentar Terbaru