Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah/Pinjaman Luar Negeri
Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Tabanan, kali ini kami akan membahas tentang Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah/pinjaman luar negeri
Pengertian Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah/pinjaman luar negeri
- Proyek pemerintah adalah proyek proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP termasuk proyek dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/ Subsidiary Loan Agreement (SLA)
- Pinjaman Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/ atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan atau dalam bentuk jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan bersyaratan tertentu
- Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan atau dalam bentuk jasa termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang diperoleh dari pembeli hibah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali
- Dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP adalah dokumen rencana anggaran tahunan proyek, yang ditampung dalam Daftar Isian Pembiayaan Proyek (DIPP), Surat Pengesahan Anggaran Biaya Proyek (SPABP), Rencana Pembiayaan Tahunan (RPT), Surat Rincian Pembiayaan Proyek Perkebunan (SRP3), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Daftar Isian Penerusan Pinjaman Luar Negeri (DIPPLN), Surat Keputusan Otorisasi (SKO) dan dokumen lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
- Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP) atau Sudsidiary Loan Agreement (SLA) adalah perjanjian penerusan pinjaman antara Pemerintah RI. Departemen Keuangan dengan BUMN, /BUMD/PEMDA sehubungan dengan proyek yang dilaksanakan oleh BUMN/ BUMD/PEMDA dan dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri yang diteruspinjamkan (two step on)
- Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) yang berdasarkan kontrak melaksanakan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar negeri
- Kontrak adalah suatu perjanjian pengadaan barang dan jasa (KPB) atau naskah lainnya yang dapat disamakan, yang ditandatangani oleh pemimpin proyek atau pejabat yang berwenang dan kontraktor utama
Setelah mengetahui apa itu Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah/pinjaman luar negeri , tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru