how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

Restrukturisasi Hutang Usaha

 

Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Padang, kali ini kami membahas tentang Restrukturisasi Hutang Usaha

 

Krisis Ekonomi dan Moneter serta Social Engineering Perpajakan

Krisis nilai tukar mata uang terjadi pada tahun 1997, ketika pada bulan Juli nilai tukar USD1 melonjak drastis dari Rp 2.200 menjadi Rp 4.300, bahkan dalam pertengahan 1998 pernah menyentuh level Rp 15.000. krisis tersebut berasal dari terdepresiasinya rupiah secara signifikan terhadap mata uang asing (valas) terutama dollar Amerika. Timbulnya krisis ekonomi dan moneter karena para pengusaha yang mempunyai utang dalam negeri dan luar negeri dalam jumlah besar dan tidak melakukan lindung nilai (hedging) sehingga mengalami kesulitan keuangan (financial distress)  yang akhirnya meningkat menjadi kesulitan usaha.

Tujuan utama sistem pajak adalah menghasilkan pendapatan negara untuk pembiayaan kepemerintahan dan pembangunan. Selain menghasilkan penerimaan, sistem pajak juga dituntut haruss dapat memberikan social engineering ( berupa stimulus ekonomi) dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan ability to pay masyarakat. Dalam reformasi pajak tahun 2000, social engineering atas retrukturisasi utang dalam rangka menyehatkan industri termasuk perbankan demikian diakomodasi dalam pasal 31B Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 tentang perubahan ketiga UUPPh 1984.

Social engineering dalam pasal 31B tersebut berupa pemberian fasilitas pajak yang bersifat sunset policy karena terbatas masa berlakunya (3 tahun: 2000, sebagian dan angsuran pembayaran PPh).

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2001

Restrukturisasi utang usaha melalui lembaga khusus yang dibentuk pemerintah adalah rektrukturisasi dalam rangka penyelesaian utang usaha antara debitur dan kreditur ynag dilakukan berdasarkan perjanjian yang sah sesuai dengan program kebijakan pemerintah melalui mediasi satuan tugas prakarsa Jakarta.

Rektrukturisasi utang usaha tersebut terdiri dari:

  • Pembebasan utang (hair cut)
  • Pengalihan harta kepada kreditur untuk penyelesaian utang (debt to asset swap); dan atau
  • Perubahan utang menjadi penyertaan modal (debt to equity swap)

Pasal 4(1)(k) UUPPh menyatakan bahwa keuntungan karena pembebasan seluruh atau sebagian utang (hair cut) oleh kreditur merupakan penghasilan debitur. Karena sistem pajak umumnya melihat suatu event pajak secara simetris, pembebasan dan penghapusan tagihan piutang merupakan kerugian dan pengurang PKP kreditur dan sebaliknya sesuai prinsip reversal rule merupakan penghasilan kena pajak debitur

Pengakuan penghasilan oleh INDRA

Menurut KEP-264/PJ./1998, atas selisih lebih penerimaan INDRA (Indonesian Debt Restructuring Agency), yaitu kelebihan penerimaan dari pembayaran bunga oleh debitur dengan bunga yang dibayarkan INDRA kepada kreditur serta adanya selisih kurs setelah dikurangi biaya usaha, pengakuan penghasilan (pengenaan PPh-nya) ditunda sebagai berikut:

  • Penghasilan tahun ke-1 ditunda ke tahun ke-5
  • Penghasilan tahun ke-2 ditunda ke tahun ke-6
  • Penghasilan tahun ke-3 ditunda ke tahun ke-7
  • Penghasilan tahun ke-4 ditunda ke tahun ke-8
  • Penghasilan tahun ke-5 s.d. ke-9 ditunda ke tahun ke-9

Oleh karena INDRA akan berjalan sampai dengan tahun ke-9, maka untuk selisih lebih penerimaan tahun ke-5 sampai dengan tahun ke-9 akan dikenakan PPh pada tahun ke-9.

 

Setelah mengetahui tentang Restrukturisasi Hutang Usaha, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak Anda, kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda

Kami Online