REVALUASI AKTIVA TETAP
Bertemu lagi dengan kam Konsultan Pajak Palu, kali ini kami akan membahas tentang Revaluasi Aktiva Tetap
Pengukuran Harga Perolehan Aktiva Tetap
Dalam teori perpajakan terdapat konsep laba total (total profits) dan laba tahunan (annual profit). Sesuai dengan konsep pertambahan (accretion concepts) laba total merupakan laba nyata yang diperoleh selama keberadaan perusahaan sejak berdiri sampai bubar dan jumlahnya baru diketahui dengna pasti pada saat perusahaan dibubarkan berdasar jumlah modal/ekuitas akhir (pada saat pembubaran) dikurangi dengan modal awal (pada saat pendirian), ditambah pengambilan modal dan pembagian laba dan dikurangi penambahan modal (selama eksistensi perusahaan). Sementara itu, laba tahunan merupakan pecahan laba total menjadi laba tiap tahun berdasar pembukuan untuk berbagai tujuan, termasuk pajak.
Sejalan dengan konsep laba total tersebut, untuk tujuan penghitungan pajak, UUPPh menerapkan prinsip harga perolehan (cost basis). Aktiva lancar nonmoneter seperti persediaan, sekuritas, investasi, aktiva tetap, kewajiban, modal, penghasilan dan beban serta laporan keuangan fiskal diakui dan diukur berdasar pengeluaran dan biaya historis.
Penyesuaian Laba Fiskal
Untuk tujuan akuntansi komersial, PSAK 16 (revisi 2007) dalam paragraf 29 memberikan opsi penilaian atau pengkuran nilai aset tetap setelah pengakuan awal antara modal biaya historis (cost method) dan modal revaluasi (revaluation model). Sebagai kebijakan akuntansi, jika memilih model revaluasian tiap akhir tahun WP dapat merevaluasi seluruh aset tetap dalam kelompok yang sama, sehingga untuk tujuan komersial ketimpangan penghasilan dan biaya dapat diminimalkan. Dalam rangka melaksanakan kebijakan revaluasi aktiva tetap, atas kuasa pasal 19 UUPPh Menteri Keuangana telah menerbitkan KMK No. 486/KMK.02/2002 sttd PMK No. 79/PMK.03/2008. Sebagai aturan pelaksaannya, Dirjen Pajak menerbitkan Perdirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2009 dan SE-56/PJ/2009.
WP yang dapat Melakukan Revaluasi
Menurut PMK No. 79/PMK.03/2008, jo Perdirjen pajak Nomor PER-12/PJ/2009 jo SE-56/PJ/2009 WPDN Badan dan BUT, selain yang menyelanggarakan pembukuan dalam bahasa inggris dan mata uang USD, dapat melakukan revaluasi aktiva tetap dengan syarat telah memenuhi semua kewajiban pajak sampai dengan masa pajak terakhir sebelum revaluasi. Ketidakserasian unsur biaya dengan penghasilan umunya terjadi karena depresiasi rupiah terhadap valas terutama dolar.
Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan dilakukan atas:
- Seluruh aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang berstatus ak milik atau hak guna bangunan; atau
- Seluruh aktiva tetap berwujud tidal termasuk tanah, yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.
Penagihan aktiva tetap
Apabila terjadi pengalihan aktiva tetap bukan bnagunan kelompok 1 dan 2 sebelum berakhirnya masa manfaat yang baru, atau kelompok 3, dan 4, dan bangunan serta tanah yang telah di setujui revaluasinya sebelum lewat 10 than, maka atas selisih lebih revaluasi di atas nilai sisa buku fiskal semula dikenakan tambahan PPh final sebesar tarif tertinggi PPh badan pada saat revaluasi dikurangi 10%.
Koreksi atas PPh revaluasi tidak berlaku jika:
- Pengalihan tersebut bersifat kahar berdasarkan kebijakan/keputusan pemerintah atau putusan pengadilan
- Dalam rangka penggabungan/peleburan/pemekaran usaha yang disetujui
- Penarikan dari penggunaaan karena rusak berat yang tidak dapat diperbaiki lagi
Setelah mengetahui tentang Revaluasi Aktiva Tetap, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak Anda, kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda
Komentar Terbaru