Saat dan Tempat Terutang PPN
Saat terutangnya pajak
Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Banjar, Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan melalui electronic commerce tetap mengikuti pada ketentuan tersebut, secara lebih rinci, saat terutang pajak sebagai berikut :
- Terutangnya pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifatnya atau hukumnya merupakan barang bergerak
- Terutangnya pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifatnya atau hukumnya merupakan barang tidak bergerak
- Terutangnya pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud oleh pengusaha Kena Pajak
- Terutangnya pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak
- Terutangnya pajak atas impor Barang kena pajak
- Terutangnya pajak atas ekspor Barang kena pajak
- Terutangnya pajak atas asset yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan dan atas persediaan Barang Kena Pajak
- Terutangnya pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka perubahan bentuk usaha,penggabungan usaha, dan pemekaran usaha
Tempat Pajak Terutang
- Atas Penyerahan BKP
- Atas Impor
- Atas pemanfaatan BKP Tidak berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean
- Atas kegiatan membangun sendiri
- Perusahaan yang mempunyai cabang – cabang
Dapat terjadi bahwa pengusaha kena pajak orang pribadi yang mempunyai tempat tinggal tidak sama dengan tempat kegiatan usahanya, maka terutang pajak hanya di tempat kegiatan usahanya, sepanjang Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan kegiatan usaha apapun di tempat kegiatan. Oleh karena itu, pengukuhannya hanya di tempat kegiatan usaha
Penetapan Satu Tempat atau Lebih sebagai Tempat PPN Terutang
Dengan pertimbangan pasal 12 ayat (2) Undang – Undang PPN dan PPnBM tersebut diatur lebih lanjut dengan Peraturan Tempat PPN Terutang.
Teknisi Pelaksanaan Penetapan sebagai Tempat PPN Terutang yang berlaku sejak tanggal 1 April 2010 meliputi:
- Tempat pemutusan Pajak Terutang
- Penyebutan Pajak Pertambahan Nilai
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki lebih dari 1 tempat PPN Terutang dapat memiliki 1 tempat Pemusatan PPN Terutang
- Dalam hal PKP memiliki 1 tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN Terutang harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Wilayah dengan Tembusan Kantor Pelayanan Pajak
- Tempat tinggal, tempat kedudukan , atau tempat kegiatan usaha PKP tidak dapat dipilih tempat pemusatan PPN terutang
- Pemberitahuan secara tertulis yang diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak harus memenuhi syarat
- Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak diterimanya pemberitahuan tertulis yang disampaikan PKP
- Pajak Terutang Tidak Dipungut atau Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
Contoh:
Pengusaha kena pajak “B” memproduksi barang kena pajak yang mendapat fasilitas dari Negara, yaitu atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut di bebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Untuk memproduksi Barang kena pajak tersebut, Pengusaha kena pajak “B” menggunakan Barang Kena Pajak lain atau Jasa kena pajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barang modal ataupun sebagai komponen biaya lain. Pada waktu membeli Barang Kena Pajak lain atau Jasa kena pajak tersebut, Pengusaha kena pajak “B” membayar Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha kena pajak yang menjual atau menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut. Meskipun Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak “B” kepada Pengusaha kena pajak pemasok tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, akan tetapi karena tidak ada Pajak Keluaran berhubung diberikannya fasilitas berupa dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan.
Tempat Lain Sebagai Tempat Terutang PPN
Dalam Pasal 12 ayat (1) Undang – Undang PPn dan PPnBM bahwa Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan menetapkan tempat lain sebagai tempat pajak terutang. Pengaturan tersebut telah diatur dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 4/Pj/2010 dan ditegaskan dalam Surat Edaran No SE 27/Pj/2010 yang berlaku mulai tanggal 1 April 2010. Pengaturan dimaksud meliputi :
- Bagi Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi, PPN Terutang di tempat tinggal dan atau tempat kegiatan usaha atau tempat lain
- Apabila Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi ternyata mempunyai tempat tinggal tidak sama dengan tempat kegiatan usahanya maka akan dikukuhkan dan terutang PPN hanya di tempat usahanya
- Bagi Pengusaha Kena Pajak Badan, PPN Terutang ditempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha atau tempat lain
Bentuk Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) PPN Tahun 2011
Dengan Peraturan Pemerintah No. Per 44/Pj/2010 Formulir 1107 dan 1108 tidak dipergunakan lagi dan digunakan formulir baru yang berlaku mulai 1 Januari 2011. Jenis formulir pelaporan yang digunakan SPT Masa PPN yaitu:
- Formulir 1111 yaitu formulir yang digunakan oleh PKP yang menggunakan mekanisme Pajak Masukan dan Pajak Keluaran secara umum
- Formulir 1111DM yaitu formulir yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Pedoman Perhitungan Pengkreditan (deemed) Pajak Masukan (perhatikan tata cara perhitungan pengkreditannya pada Bab 7)
- Formulir 1107 PUT seperti pada formulir yang lama dan tidak ada perubahan
Setelah mengetahui apa itu Saat dan Tempat Terutang PPN , tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru