how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

Sanksi Administrasi Dalam Perpajakan

Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Malang,Apakah anda sering terlambat dalam menunaikan kewajiban anda sebagai wajib pajak. Tahukah bahwa setiap kelalaian dalam menunaikan kewajiban sebagai wajib pajak akan dikenakan sanksi? Berikut ini daftar sanksi yang akan dikenakan bagi wajib pajak yang melanggar peraturan perpajakan yang berlaku.

  • Sanksi Denda
No Pasal Masalah Sanksi Keterangan
1 7(1) SPT Terlambat disampaikan
a Masa 100.000 (SPT Masa Lainnya) Per SPT
(500.000 PPN) Per SPT
b Tahunan 100.000 (OP) Per SPT
1.000.000 (Badan) Per SPT
2 8(3) Pembetulan sendiri dan belum disidik 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar
3 14(4) Pengusaha PKP, tetapi tidak membuat FP atau membuat FP tapi tidak tepat waktu 2% dari DPP
Pengusaha PKP yang tidak mengisi FP secara lengkap 2% dari DPP
PKP melaporkan FP tidak sesuai dengan masa penerbitan FP 2% dari DPP
  • Sanksi bunga
No Pasal Masalah Sanksi Keterangan
1 8(2 dan 2a) Pembetulan SPT Masa dan Tahunan 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar
2 9(2a dan 2b) Keterlambatan pembayaran pajak masa dan tahunan 2% per bulan dari jumlah pajak terutang
3 13(2) Kekurangan pembayaran pajak dalam SKPKB 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar, max 24 bulan
4 13(5) SKPKB diterbitkan setelah lewat waktu 5 tahun karena adanya tindak pidana perpajakan maupun tindak pidana lainnya 48% dari jumlah pajak yang tidak mau atau kurang dibayar
5 14(3) PPh tahun berjalan tidak/kurang bayar 2% per bulan, dari jumlah pajak tidak/kurang dibayar, max 24 bulan
14(3) SPT kurang bayar 2% per bulan, dari jumlah pajak tidak/kurang dibayar, max 24 bulan
14(5) PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan 2% per bulan, dari jumlah pajak tidak/kurang dibayar, max 24 bulan
6 15(4) SKPKBT diterbitkan setelah lewat waktu 5 tahun karena adanya tindak pidana perpajakan maupun tindak pidana lainnya 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar
7 19(1) SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan kurang bayar terlambat dibayar 2% per bulan, dari jumlah pajak tidak/kurang dibayar
8 19(2) Mengangsur atau menunda 2% per bulan, bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan
9 19(3) Kekurangan pajak akibat penundaan SPT 2% atas kekurangan pembayaran pajak
  • Sanksi Kenaikan
No Pasal Masalah Sanksi Keterangan
1 8(5) Pengungkapan ketidakbenaran SPT sebelum terbitnya SKP 50% dari pajak yang kurang dibayar
2 13(3) Apabila SPT tidak disampaikan sebagaimana di sebut dalam surat teguran, PPN/PPnBM yang tidak seharusnya dikompensasikan atau tidak tarif 0%, tidak terpenuhinya pasal 28 dan 29
a PPh yang tidak atau kurang dibayar 50% dari PPh yang tidak/ kurang dibayar
b Tidak/kurang dipotong/dipungut/disetorkan 100% dari PPh yang tidak/ kurang dipotong/dipungut
c PPN/PPnBM tidak atau kurang dibayar 100% dari PPN/PPnBM yang tidak/ kurang dibayar
3 15(2) Kekurangan pajak pada SKPKBT 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut

 

Setelah mengetahui sanksi administrasi dalam perpajakan, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

 

Kami Online