Konsultan Pajak Kota Malang – Sanksi Pajak Dihitung Berdasarkan Suku Bunga BI!

Perhitungan Sanksi Pajak
Perhitungan pengenaan sanksi administrasi perpajakan yang mengacu pada suku bunga BI tertuang dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Penetapan aturan baru mengenai pengenaan tarif sanksi pajak berdasarkan suku bunga BI tersebut mengakibatkan tarif sanksi pajak dapat mengalami kenaikan apabila suku bunga BI naik, dan sebaliknya. Penetapan aturan ini adalah untuk mengubah aturan lama mengenai bunga sanksi pajak yang serba flat.
“Dalam UU Cipta Kerja, kami banyak melakukan moderasi sanksi. Kalau dulu bunga itu flat, salahnya apa saja flat. Telat bayar pajak, pembetulan, kemudian pemeriksaan dan lain-lain bunganya flat,” papar Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/08/2022)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga menambahkan gradasi kesalahan agar tidak terlalu flat. Semakin banyak kesalahannya, semakin tinggi tingkat kesalahannya, semakin tinggi pula kenaikan bunganya.
Rumus Perhitungan
Rumus perhitungannya yaitu suku bunga acuan ditambah dengan persentase uplift, kemudian dibagi 12 (jumlah bulan dalam setahun). Dalam hal ini, uplift merupakan tingkatan atau level kesalahannya.
“Misalnya, kurang bayar penundaan SPT tahunan dikenakan uplift sebesar nol persen. Sementara itu, pajak atau kurang dibayar akibat salah tulis dan hitung atau PPh (Pajak Penghasilan) tahun berjalan akan mendapatkan uplift 5 persen. Jenis kesalahan ketiga, contohnya sudah diperiksa tetapi punya niat untuk mengungkapkan ketidakbenarannya, maka uplift-nya dikenakan 10 persen. Kesalahan fatal lainnya, Wajib Pajak tidak memiliki niat apapun untuk melaporkan pajaknya, DJP akan mengenakan uplift 15 persen. Ini kita membuat konstruksi yang make sense dari pandangan Wajib Pajak dan pengusaha,” papar Hestu.
Kajian Penerapan
Hestu menyampaikan bahwa pihak DJP Kementerian Keuangan telah melakukan kajian penerapan di berbagai negara. Selain itu, pihak DJP telah berkonsultasi dengan wajib pajak dan pengusaha sebelum menetapkan aturan tersebut. Konsultasi tersebut adalah bentuk upaya menemukan pola sanksi baru yang sekiranya dapat diterima oleh Wajib Pajak.
Hestu juga memberi penekanan bahwa sanksi administrasi perpajakan merupakan substansi penting dalam UU Ciptaker yang berhubungan dengan revisi aturan Kitab Undang-Undang Perpajakan (KUP). Pengenaan sanksi administrasi perpajakan ini diterapkan untuk menciptakan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, sekaligus memberikan efek jera pada Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran.
Itulah tadi artikel mengenai Sanksi Pajak Dihitung Berdasarkan Suku Bunga BI! yang perlu Anda ketahui. Anda tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak Anda. Kami Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda. Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk konsultasi secara online atau offline
Referensi :
hadijah. “Ingat! Sekarang Sanksi Pajak Pakai Acuan Suku Bunga BI.” CNBC Indonesia, August 25, 2022.https://www.cnbcindonesia.com/news/20220825115046-4-366528/ingat-sekarang-sanksi-pajak-pakai-acuan-suku-bunga-bi.
hadijah. “Sanksi Pajak Kini Berpatokan Ke Suku Bunga BI, Ini Rumusnya!” CNBC Indonesia, August 25, 2022. https://www.cnbcindonesia.com/news/20220825133729-4-366582/sanksi-pajak-kini-berpatokan-ke-suku-bunga-bi-ini-rumusnya.
Hariani, Aprilia. “Perhitungan Sanksi Pajak Gunakan Suku Bunga Acuan BI.” PAJAK.COM, August 26, 2022. https://www.pajak.com/pajak/pajak-nasional/perhitungan-sanksi-pajak-gunakan-suku-bunga-acuan-bi/.
klikpajak, and Fitriya. “Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Terbaru.” Klikpajak, August 31, 2022. https://klikpajak.id/blog/tarif-bunga-sanksi-administrasi-pajak-terbaru/.
Komentar Terbaru