SANKSI-SANKSI PERPAJAKAN
Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Palu, Seperi yang kita ketahui Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi.
Di Indonesia melakukan pembayaran pajak adalah kewajiban seluruh warga negara, terkecuali bagi mereka yang dibebaskan oleh peraturan perundang-undangan
Pajak memiliki sifat memaksa, oleh karena itu Pemerintah nenetapkan sanksi (denda) bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak ataupun lalai dalam penyampaian laporan pajak.
Adapun sanksi-sanksi perpajakan meliputi sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi terdiri dari sanksi bunga, sanksi denda, dan sanksi kenaikan. Sedangkan sanksi pidana terdiri dari pidana kurungan karena ada tindak pidana yang sengaja dilakukan dan sanksi pidana penjara karena tindak pidana yang disebabkan oleh kealpaan.
SANKSI ADMINISTRASI
- Denda
Sanksi denda adalah sanksi yang paling banyakditemukan dalam UU perpajakan. Berikut informasi lebih lanjut mengenai sanksi denda)
No. | Pasal | Terkait | Sanksi | Keterangan |
1 | 7 (1) | SPT Terlambat Disampaikan: | ||
a.SPTMasa lainnya | Rp 100.000,- | |||
b.SPT Masa PPN | Rp 500.000,- | |||
c. SPT Tahunan PPh WP OP | Rp 100.000,- | |||
d. SPT Tahunan PPh WP Badan | Rp 1.000.000,- | |||
2 | 8 (3) | Pembetulan sendiri dan belum disidik | 150% | Dari jumlah pajak yang kurang dibayar |
3 | 14 (4) | Pengusaha yang telah dikukuhkan PKP, Tetapi toidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tidak tepat waktu | 2% | Dari DPP |
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap | 2% | Dari DPP | ||
PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak | 2% | Dari DPP |
- Bunga
Sanksi denda akan diberikan apabila wajib pajak telat dalam pembayaran atau penyetoran surat pemberitahuan (SPT).
No | Peraturan | TERKAIT | SANKSI |
1 | UU KUP 2007 Pasal 8 | Pembetulan SPT tahunan dalam 2 tahun | 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran s/d tanggal pembayaran. |
2 | UU KUP 2007 Pasal 8 ayat (2a) | Pembetulan SPT masa dalam 2 tahun | n 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran s/d tanggal pembayaran. |
3 | UU KUP 2007 Pasal 9 ayat (2a) | Keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak masa | 2% per bulan dari jumlah pajak terutang dihitung mulai tanggal jatuh tempo pembayaran s/d tanggal pembayaran. |
4 | UU KUP 2007 Pasal 9 ayat (2b) | Keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak tahunan | 2% per bulan dari jumlah pajak terutang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan s/d tanggal pembayaran |
5 | UU KUP 2007 Pasal 8 ayat (2a) | SKPKB karena pajak yang kurang atau tidak dibayar dan penerbitan NPWP dan pengukuhan PKP secara jabatan | 2% per bulan dari jumlah kurang maksimal 24 bulan |
6 | UU KUP 2007 Pasal 13 ayat (5) | Penerbitan SPT setelah 5 tahun | 48% dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar |
7 | UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (3) | a. PPh tahunan berjalan tidak/kurang dibayar | 2% per bulan dari jumlah pajak tidak/kurang dibayar maksimal 24 bulan |
b. SPT kurang bayar | |||
8 | UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (5) | PKP gagal produksi | 2% dari pajak yang ditagih |
9 | UU KUP 2007 Pasal 15 ayat (4) | SKPKBT diterbitkan setelah lewat 5 tahun karena adanya tindak pidana | 48% dari jumlah yang tidak/kurang dibayar |
10 | UU KUP 2007 Pasal 19 ayat (1) | SKPKB/T, Surat Keputusan pembetulan, Surat Keputusan keberatan, Putusan Banding yang mengakibatkan kurang bayar terlambat bayar | 2% per bulan dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo s/d tanggal pelunasan / diterbitkannya Surat Tagihan Pajak |
11 | UU KUP 2007 Pasal 19 ayat (2) | Pembayaran mengangsur atau menunda | 2% per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo s/d tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak |
12 | UU KUP 2007 Pasal 19 ayat (3) | Kekurangan Pajak akibat penundaan SPT | 2% per bulan dari kekurangan pembayaran pajak dihitung dari dihitung dari batas akhir penyampaian SPT s/d tanggal dibayarnya kekurangan tersebut |
- Kenaikan
Sanksi Administrasi kenaikan adalah sanksi yang paling ditakuti wajib pajak, karena jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib wajab menjadi berlipat ganda. Sanksi kenaikan diakibatkan karena wajib pajak tidak memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan dalam menghitung jumlah pajak terutang. Lebih jelasnya simak tabel berikut ini:
Pasal | Masalah | Sanksi |
8 (5) | Pengungkapan Ketidakbenaran SPT Sebelum terbitnya SKP | 50% x Pajak yang kurang bayar |
13 (3) | Apabila: SPT Tidak disampaikan sebagaimana disebut dalam surat teguran, PPN/PPnBM yang tidak seharusnya dikompensasikan atau tidak tarif 0%, Tidak terpenuhi Pasal 28 dan 29 | |
a. PPh yang tidak atau kurang bayar | 50% x PPh yang tidak/ kurang bayar | |
b. Tidak/ kurang dipotong / dipungut / di setorkan | 100% x PPH yang tidak/kurang dipotong/dipungut | |
c. PPN/PPnBM tidak atau kurang dibayar | 100% x PPN/PPNBM yang tidak atau kurang dibayar | |
15 (2) | Kekurangan pajak pada SKPKBT | 100% x Jumlah kekurangan pajak tersebut |
SANKSI PIDANA
Menurut UU perpajakan, sanksi pidana ada 3 macam: denda pidana, kurungan dan penjara
- Denda Pidana
Sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak dan diancamkan juga pejabat pajak atau pihak ketiga yang melanggar norma. Denda pidana dikenakan kepada tindak pidana yang bersifat pelanggaran maupun bersifat kejahatan.
- Pidana Kurungan
Pidana kurungan dikenakan kepada tindak pidana yang bersifat pelanggaran. Bisa ditujukan kepada wajib pajak, pihak ketiga
- Pidana Penjara
Pidana penjara merupakan hukuman perampasan kemerdekaan. Pidana Penjara diancamankan terhadap kejahatan.
Yang dikenakan sanksi tindak pidana dibidang perpajakan yaitu:
- Setiap orang yang karena kealpaannya: Tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau tidak melampirkan keterangan yang tidak benar
- Setiap orang yang dengan sengaja:
-Tidak mendaftarkan diri , atau menyalahgunakan, atau menggunakan tanpa hak NPWP atau PKP
-Tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap
-Menolak dilakukan pemeriksaan
-Memberikan informasi pembukuan, pencatata, dokumen lain yang palsu atau dipalsukan.
-Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan
-Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dan di pungut.
DALUWARSA TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Tindak pidana dibidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah melewati 10 tahun sejak terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, berakhirnya bagian tahun pajak, atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
DELIK ADUAN DAN SAKSINYA
Setiap pejabat atau petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas dibidang perpajakan, dilarang mengungkp kerahasian WP yang menyangkut masalah perpajakan.
Sanksi pidana atas pelanggaran pengungkapan kerahasian WP:
- Pejabat karena kealpaan tidak memenuhi kerahasiaan WP, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 4.000.000, ( empat juta rupiah)
- Pejabat dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua tahun) dan denda paling banyak Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah)
KETERLIBATAN DAN SANKSI BAGI PIHAK KETIGA
-Setiap orang menurut ketentuan wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta tetapi dengan SENGAJA tidak memberikan keterangan atau bukti yng tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) Tahun dan Denda paling banyak Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
-Setiap orang dengan SENGAJA menghalangi atau mempersulit penyelidikan tindak pidana perpajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.00, (sepuluh juta rupiah)
Berlaku juga bagi yang menyuruh melakukan, menganjurkan atau membantu melakukan tindak pidana dibidang perpajakan
TIPS MENGHINDAR DARI SANKSI PAJAK
- Isilah SPT dengan Benar, lengkap dan jelas
- Isilah Faktur pajak dengan benar dan lengkap
- Hindari aktivitas tindak pidana perpajakan
- Menyetorkan pajak dan melaporkan SPT Tepat waktu,
Demikian informasi mengenai sanksi pajak, semoga bisa bermanfaat buat teman-teman semuanya. Bila ada yang kurang jelas atau ada yang perlu dikonsultasikan dengan kami. Teman teman bisa hubungi konsultan pajak di 081 238 212 577
Komentar Terbaru