SIFAT, TIPE, dan PRINSIP PEMUNGUTAN PPN
Bertemu lagi dengan Kami Konsultan Pajak Metro kali ini kami akan membahas tentang Sifat, Tipe, dan Prinsip Pemungutan PPN, seperti apa :
- Sifat Pemungutan
Pajak Pertambahan Nilai mempunyai beberapa sifat pemungutan atau karakteristik (Legal Character)
- PPN sebagai pajak objektif
Pemungutan PPN mendasarkan objeknya tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak
- PPN sebagai pajak tidak langsung (indirect tax)
Sifat ini menjelaskan bahwa secara ekonomis beban PPN dapat dialihkan kepada pihak lain, dari segi yuridis tanggung jawab penyetoran pajak tidak berada pada penanggung pajak (pemikul beban). Untuk menetapkan sebagai pajak tidak langsung karena adanya unsur – unsur :
- Penanggung jawab pajak terutang yaitu pihak yang secara yuridis formal diwajibkan melunasi pajak sebagai akibat adanya peristiwa ekonomi yang menyebabkan untuk dikenai pajak
- Penanggung pajak yaitu pihak yang kenyataannya secara ekonomis memikul beban pajak
- Pemikul beban pajak yaitu pihak yang harus memikul beban pajak berdasarkan undang – undang
- Pemungutan PPN multistage tax
Pemungutan PPN dilakukan pada setiap mata rantai jalur produksi maupun jalur distribusi dan pabrikan, pedagang besar, sampai dengan pengecer
- PPN dipungut dengan menggunakan alat bukti Faktur Pajak
Credit Method sebagai metode yang digunakan dengan konsekuensi Pengusaha Kena Pajak harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan PPN
- PPN bersifat netral (Neutral)
Netralisasi ini dapat dibentuk karena adanya 2 (dua) faktor :
- PPN dikenakan atas konsumsi barang atau jasa
- PPN dipungut menggunakan prinsip tempat tujuan
- PPN tidak menimbulkan pajak ganda
- PPN sebagai pajak atas konsumsi dalam negeri penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dilakukan atas konsumsi dalam negeri
- Tipe Pemungutan
- Consumption Type Value Added Tax
Pembelian yang digunakan untuk produksi termasuk barang modal dikurangkan dari nilai tambahnya sehingga memberikan sifat netral PPN atas pola produksi
- Net Income Type Value Added Tax
Tidak dimungkinkan adanya pengurangan pembelian barang modal dari dasar pengenaan
- Gross Product Type Value Added Tax
Bahwa pembelian barang modal tidak di perkenankan sama sekali untuk dikurangkan dari dasar pengenaan pajak
- Prinsip Pemungutan
Dari mekanisme pemungutan PPN, terdapat 2 prinsip pemungutan :
- Prinsip tempat tujuan (Destination)
Pada prinsip ini PPN dipungut ditempat barang atau jasa tersebut dikonsumsi
- Prinsip Tempat Asal (Origin Principle)
Pada prinsip tempat asal ini diartikan bahwa PPN dipungut ditempat asal barang atau jasa yang akan dikonsumsi
- Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai adalah Bendaharawan pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Bendaharawan pemerintah, badan atau instansi pemerintah tersebut.
Setelah mengetahui apa itu Sifat,Tipe, dan Prinsip Pemungutan PPN, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru