
Konsultan Pajak Kota Solo – Sisa 42 Juta Data, Kapan Integrasi NIK-NPWP Selesai?
Sejak mempublikasikan integrasi NIK-NPWP pada puncak Hari Pajak Nasional 2022, DJP mengaku total 19 juta data NIK telah terintegrasi dengan NPWP.
19 Juta Data Telah Terintegrasi
Sebanyak 19 Juta data yang telah terintegrasi tersebut menjadi langkah awal dari proses integrasi NIK-NPWP yang akan berlangsung hingga 2024. Masyarakat Indonesia khususnya para Wajib Pajak sudah dapat menikmati buah dari integrasi ini sendiri. Salah satunya adalah dengan mengakses layanan perpajakan pada situs DJP Online dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK mereka.
Memudahkan Masyarakat
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, Integrasi ini merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat. Karena kedepannya masyarakat cukup menggunakan satu data untuk mengakses berbagai keperluan dan layanan perpajakan.
“Tujuannya untuk memudahkan, kadang suka lupa nomor NPWP, tapi tak lupa NIK. Mudah-mudahan NIK sebagai NPWP awal dari langkah sinergikan data dan informasi yang terkumpul di K/L dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa,” Ujar Suryo.
Kerja Sama
Proses integras ini merupakan kerja sama antara Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dengan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. DJP telah mencapai total 19 juta data NIK-NPWP yang telah terintegrasi. Walaupun telah mencapai jumlah tersebut, DJP mengaku masih terdapat sebanyak 42 juta data yang berada dalam proses integrasi hingga 1 Januari 2024.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum dapat log-in menggunakan NIK mereka dapat melakukan validasi manual sebagai alternatif. Proses validasi ini akan mencocokkan data NPWP dari DJP dengan data NIK dari Dukcapil. Walaupun terdapat pilihan untuk validasi secara manual, Wajib Pajak dapat menemukan kegagalan dalam validasi. Melalui acara Tax Live pada akun instagram @ditjenpajakri, DJP mengaku jika Wajib Pajak menemukan bahwa data mereka belum valid, mereka masih bisa mengaksses layanan DJP Online dengan NPWP lama mereka hingga akhir tahun 2023.
Kapan Berakhir
Proses Integrasi ini akan berakhir pada akhir 2023. Hal ini dilakukan sebelum adanya implementasi core tax system pada 1 Januari 2024. “Masa transisinya sampai akhir 2023 sebelum core tax system berjalan. Jadi, sampai 2023 yang sudah bisa menggunakan NIK ya silakan, menggunakan NPWP yang sudah ada juga bisa. Jadi dua-duanya bisa digunakan,” Ujar Suryo.
Proses validasi manual dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut.
- Buka laman DJP online, djponline.pajak.go.id atau klik di sini
- Log In dengan NPWP 15 digit, password, dan isikan kode keamanan.
- Pada halaman dashboard, pilih menu profil
- Isi 16 digit NIK dan lengkapi data yang masih belum terisi
- Pilih ubah profil dan proses validasi telah selesai
Setelah proses validasi selesai, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat log-in layanan DJP Online dengan NIK.
Itulah tadi artikel mengenai Sisa 42 Juta Data, Kapan Integrasi NIK-NPWP Selesai? yang perlu Anda ketahui. Anda tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak Anda. Kami Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda. Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk konsultasi secara online atau offline
Sumber :
https://news.ddtc.co.id/integrasi-nik-npwp-djp-bisa-deteksi-transaksi-keuangan-wajib-pajak-40846
https://www.cnbcindonesia.com/news/20220723140620-4-357953/nik-resmi-jadi-npwp-bisa-lebih-mudah
Komentar Terbaru