Kami Konsultan Pajak Kota Banjarmasin ingin membahas TAX Amnesty sesi kedua
Apa sih arti Tax Amnesty itu ??
Sebuah program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Dalam UU No. 11 Tahun 2016 mengatur Ketentuan Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak
Tujuannya program itu apa sih ??
-Memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela
-Menarik uang dari Wajib pajak yang diduga menyimpan hartanya secara rahasia di negara-negara bebas pajak
-Menaikkan jumlah pemasukan penerimaan pajak negara dalam jangka pendek
-Mendorong repatriasi modal dan asset negara untuk transisi ke sistem perpajakan baru
Pemerintah dan DPR telah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Melalui aturan tersebut, pemerintah meresmikan Program Pengungkapan Sukarela bagi Wajib Pajak atau tax amnesty yang berjalan pada tahun 2022. Pemerintah telah mengadakan pengampunan pajak pada tahun 2016 (sesi 1)

Mekanisme Tax Amnesty :
Surat pemberitahuan pengungkapan harta tersebut harus dengan:
a. bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final
b. daftar harta kepemilikan TA
c. daftar utang
d. Surat pernyataan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
e. pernyataan akan menginvestasikan harta bersih pada:
– kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbaru di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
– surat berharga negara (SBN), Wajib Pajak ingin menginvestasikan harta bersih sesuai Pasal 5 ayat (7) huruf a dan huruf c.
Keuntungan yang mengikuti TA :
- DJP menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta oleh Wajib Pajak
- Jika hasil penelitian tidak sesuai antara harta bersih dengan keadaan yang sebenarnya, DJP dapat mengubah surat keterangan (SK)
- Jika sudah terima SK dari DJP tidak kena sanksi administratif sesuai Pasal 18 ayat (3) UU No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
- Pemerintah tidak memperbolehkan bukti hasil TA sesi 1 dan 2 sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
- Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak RUU HPP dalam Pasal 6 BAB V .
Setelah mengetahui tentang Skema TA sesi 2 tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Sumber : CNBC Indonesia.com
Komentar Terbaru