how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

Bertemu lagi dengan kami, Konsultan Pajak Palangkaraya Sesuai PMK Nomor-22/PMK.03/2008 dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor-161/PJ./2001 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor-44/PJ/2008, terdapat kemungkinan istri yang kawin ingin menghapus NPWP yang dimiliki sebelum kawin dengan syarat tidak ada perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan suami.

Riska dan Riski adalah sepasang suami istri. Keduanya adalah karyawan di  tempat berbeda, dan didaftarkan untuk memiliki NPWP oleh perusahaan masing-masing. Akibatnya NPWP keduanya berbeda.

Riska dan Riski sudah menikah selama lima tahun. Meski sudah menikah cukup lama, rumah tangga mereka jarang harmonis. Sebagai langkah terakhir mereka lalu bersepakat untuk bercerai. Ada banyak konsekuensi yang dihadapi oleh Riska dan Riski. Lalu bagaimana perhitungan pajaknya?

Penghapusan dapat terjadi karena beberapa hal, seperti:

a. Istri tidak bekerja lagi sehingga tidak menerima atau memperoleh penghasilan

b. Istri ingin memperoleh NPWP sama dengan NPWP suami.

Permohonan penghapusan NPWP disampaikan oleh Riska ke KPP/KP4/KP2KP dengan formulir yang dipersyaratkan dan penghapusan akan dilakukan oleh kantor pajak. Beberapa di antaranya adalah KTP, Buku Nikah dan Kartu Keluarga.

Apabila Riska ingin memperoleh NPWP sama dengan NPWP suami, ia dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan melampirkan fotokopi kartu NPWP Riski.

Undang- undang perpajakan menganut prinsip keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, kecuali ditentukan lain seperti terdapat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Maka ketika pasangan ini resmi bercerai, berakhirlah prinsip keluarga sebagai satu kesatuan sehingga NPWP yang dulu dimiliki dengan kode administrasi perpajakan “001”, dapat diajukan permohonan penghapusan NPWP.  Putri bisa kembali mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP yang baru.

Namun, apabila Riska memiliki NPWP yang berbeda dengan NPWP Riski sejak awalnya, ia tidak perlu menghapus NPWP yang dimiliki dan NPWP tersebut tetap sah berlaku sebagai sarana administrasi dan identitas perpajakan. sebagai syarat objektif untuk menjadi wajib pajak.

Setelah mengetahui Status NPWP Suami Istri Sudah Cerai, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

 

Kami Online