SURAT KETERANGAN BEBAS – Konsultan Pajak Pacitan
Apa itu SKB ?
Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Pacitan dari yang kita tahu SKB singkatan dari Surat Keterangan Bebas. SKB adalah dokumen sakti bagi Wajib Pajak penerima penghasilan agar tidak dipotong atau dipungut pajak oleh pemotong atau pemungut. Pemotong atau pemungut sebagai pemberi penghasilan. SKB diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak, Direktorat Jenderal Pajak. Dengan memperlihatkan SKB, pemotong atau pemungut PPh dan/atau PPN tidak lagi melakukan kewajiban pemotongan. Secara tidak langsung, SKB memberitahukan kepada pemotong atau pemungut pajak bahwa untuk Wajib Pajak ini tidak perlu lagi dipotong atau dipungut. Mungkin dalam bahasa gaulnya SKB bilang seperti ini, “Kamu jangan potong penghasilan gue ya!”.
Dengan demikian, uang tunai Wajib Pajak tidak dipotong atau dipungut pajak. Wajib Pajak menjadi punya tambahan kemampuan cash untuk digunakan modal kerja usaha. Tagihan penghasilan menjadi utuh diterima oleh penerima penghasilan.
Dasar Hukum Surat Keterangan Bebas (SKB)
Sebelumnya, aturan mengenai Surat Keterangan Bebas (SKB) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 tanggal 10 Januari 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan untuk Mendapatkan SKB atas pemotongan PPh. Dalam aturan tersebut diatur bahwa Wajib Pajak dalam tahun berjalan ketika dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan (PPh) yang disebabkan karena :
- Mengalami Kerugian Fiskal
- Berhak melakukan kompensasi Rugi Fiskal
- PPh yang telah dan akan dibayar lebih besar dari PPh yang akan terutang
maka dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan /atau pemungutan PPh oleh pihak lain kepada DJP.
Pajak apa saja yang dapat diberikan SKB?
- PPh Final atas penghasilan WP yang memiliki peredaran bruto tertentu (PP 23 Tahun 2018)
- PPh Final atas Bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia
- Wajib Pajak masih mengalami rugi fiscal
- PPh Final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
- PPN kepada perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya
- PPN Buku Pelajaran Umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama
- PPnBM atas kendaraan bermotor
- BKP dan JKP Tertentu yang dibebaskan PPN
Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut pada pasal 5 ayat 2 disebutkan bahwa permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) tersebut diproses selama 5 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap, jika dalam waktu tersebut belum ada keputusan maka permohonan Surat Keterangan Bebas tersebut dianggap diterima.
Masa Berlaku Surat Keterangan Bebas (SKB)
Masa berlaku Surat Keterangan Bebas (SKB) adalah sampai dengan tahun pajak yang bersangkutan, jadi misalkan diajukan permohonan SKB di tahun 2016 dan disetujui, maka SKB tersebut berlaku sampai dengan akhir 2016 sesuai pada Pasal 6. Perlu diketahui juga bahwa permohonan SKB juga hanya berlaku untuk satu jenis Pajak Penghasilan saja, sehingga jika ingin mendapatkan SKB atas PPh 22 dan SKB PPh 23 maka harus mengajukan 2 buah permohonan SKB.
Syarat Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB)
Sesuai pasal 4 dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2013 disebutkan bahwa syarat pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) adalah
- Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelum tahun pajak diajukan permohonan SKB
- Menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Wajib Pajak (WP) atau kuasa Wajib Pajak yang menyatakan bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk PPh Final disertai lampiran jumlah peredaran bruto usaha setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukan SKB
- Menyerahkan dokumen pendukung seperti Surat Perintah Kerja (SPK), Surat Keterangan Pemenang Lelang dari instansi pemerintah atau dokumen pendukung yang sejenis lainnya.
- Ditandatangani oleh Wajib Pajak (WP) atau jika permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak maka wajib dilampiri Surat Kuasa Khusus sebagaimana diatur dalam pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)
Setelah mengetahui Surat Keterangan Bebas , tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru