how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

Bertemu lagi dengan kami, Konsultan Pajak Maluku, Seperti yang telah kita ketahui  Beberapa orang mungkin sudah pernah mendengar tentang surat keterangan fiskal. Namun ada juga yang belum pernah mendengar atau bahkan mengetahui tentang surat keterangan fiskal.

Sebenarnya apa yang dimaksud surat keterangan fiskal?

Surat keterangan fiskal adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi keterangan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa pajak dan tahun pajak tertentu, biasanya digunakan sebagai salah satu syarat mengikuti Lelang Proyek milik Pemerintah atau BUMN.

Kelengkapan dokumen yang harus disiapkan jika ingin mengajukan permohonan Surat Keterangan Fiskal

  1. Fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak terakhir;
  2. Fotokopi tanda terima pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak terakhir;
  3. Fotokopi Surat Setoran Pajak PPh Pasal 29 untuk Tahun Pajak terakhir dalam hal terdapat pembayaran dan/atau fotokopi surat persetujuan mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan menunda atau mengangsur pembayaran pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP;
  4. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Fotokopi Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Fotokopi Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir;
  7. Fotokopi bukti pelaporan Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir;

 

  1. Fotokopi Surat Setoran Pajak Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, dalam hal terdapat pembayaran dalam Surat Pemberitahuan Masa dimaksud;
  2. Pernyataan bahwa tidak sedang dalam penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

Apabila belum memenuhi persyaratan dokumen, maka wajib pajak akan diminta untuk melengkapi berkas tersebut dan berkas tersebut harus diterima paling lama (5) lima hari kerja sejak formulir permintaan kelengkapan dikirim oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

Persyaratan diterimanya permohonan Surat Keterangan Fiskal

  1. Tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
  2. Tidak mempunyai utang pajak baik di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar maupun di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Cabang terdaftar, kecuali dalam hal Wajib Pajak mendapatkan ijin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP, mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang KUP, atau mengajukan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5a) Undang-Undang KUP;
  3. Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak terakhir dan Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir.

Penyebab ditolaknya permohonan Surat Keterangan Fiskal

  1. Wajib pajak tidak memenuhi persyaratan
  2. Wajib pajak tidak melengkapi dokumen sampai dengan waktu yang telah ditentukan dalam surat permintaan kelengkapan dokumen

 

Setelah mengetahui Tentang Surat Keterangan Fiska, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

 

Kami Online